SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 214 – Hukum Mengusap Khuf

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  214

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Mengusap Khuf

 Pertanyaan
Nama : RYD
Angkatan : 01
Grup : 078
Nama Admin : Adi Permadi
Nama Musyrif : Awang Nugraha
Domisili : Pinang – Kota Tangerangq

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz dan keluarga, team GiS, para peserta dan seluruh kaum muslimin diberikan kebaikan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Izin bertanya Ustadz pada Audio 22 Bab Taubat, terkait Khuf. Pertanyaannya, jika kaus kaki lebih panjang menutupi mata kaki, dan sepatunya tidak sampai menutup mata kaki, apakah mengusapkan boleh sepatunya saja, atau sepatu dilepas dan usap kaus kaki?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Dalam sebuah hadits menerangkan tentang tata cara menggunakan khuf.

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ( قَالَ: { كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ ( فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Ketika beliau berwudhu aku pun turun untuk melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau bersabda, ‘Biarkan saja kedua sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap kedua sepatu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274, 79]

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil bolehnya mengusap kedua khuf (sepatu) ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki. Jadi, berwudhu dilakukan seperti biasa, ketika sampai pada mencuci kaki diganti dengan mengusap khuf (sepatu).

Hadits ini membicarakan mengusap khuf ketika safar. Namun, mengusap khuf berlaku juga ketika mukim sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali yang akan disebutkan berikutnya.

Mengusap khuf ini berlaku ketika kondisi hajat, bisa jadi pula ketika tidak ada hajat. Mengusap khuf bisa berlaku untuk muslimah yang menetap di rumah, padahal ia bisa saja mencuci kaki secara langsung. Orang sakit yang tidak bisa bergerak juga dibolehkan untuk melakukan seperti ini.

Kaus kaki dan pembalut luka bisa disamakan dengan khuf (sepatu) dalam hal mengusap saat berwudhu.

Bagi yang memakai khuf (sepatu) lebih afdal baginya mengusap khuf saat berwudhu dibanding melepaskannya lalu mencuci kaki. Bagi yang tidak mengenakan khuf, maka ia mencuci kaki seperti biasa, ia tidak harus memakai khuf untuk dapat mengusap.

Khuf yang boleh diusap adalah yang disebut khuf secara mutlak, walau ada yang robek atau koyak. maka berdasarkan hadits tersebut boleh mengusap pada sepatunya saja.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button