SBUMSBUM AkhwatUncategorized

SBUM AKHWAT NOMOR 302 – HUKUM JUAL BELI YANG MENGANDUNG GHARAR

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 302

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM JUAL BELI YANG MENGANDUNG GHARAR

Pertanyaan
Nama: Rezky Septiani
Angkatan : 01
Grup : 055
Domisili : _

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukumnya kalau kita bisnis jual beli barang sisa ekspor contoh baju-baju bekas?

Kadang kita beli dengan harga yang sama, code yang sama tapi isinya berbeda, kadang dapat barang bagus. Dan untungnya bisa berlipat-lipat bahkan bisa mencapai 500% atau lebih.

Kadang kebalikannya dapat barang yang kurang bagus (zonk) atau isi di dalam karungnya tidak sesuai dengan yang kita pesan sampai-sampai balik modalpun tidak.

Apakah jual beli seperti ini ada unsur judinya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillaahi wahdah, wash- shalaatu was-salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d..

Jual beli di atas mengandung gharar(ketidakjelasan).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang jual beli gharar”.
(HR. Muslim: 1513).

Gharar adalah jual beli yang terdapat unsur yang tidak jelas”.
(Lihat al-Manahi Syariyyah: 2/205)

Di antara contoh jual beli gharar adalah jual-beli mulamasah dan munabadzah (الملامسة والمنابذة).

Jual-beli mulamasah dan munabadzah adalah jual-beli yang dilarang pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) yang berbunyi,

أن النبي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَة

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang jual-beli mulamasah dan munabadzah”.

Jual-beli mulamasah adalah jual-beli dengan bentuk seorang menyatakan kepada temannya, “Pakaian apapun yang sudah kamu pegang, maka ia milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.”

Oleh karena itu, bila ia memegang pakaian yang mahal, maka ia beruntung dan bila ia memegang pakaian yang murahan, maka ia merugi.

Hikmah Larangan Gharar

Hikmah dilarangnya jual-beli kamuflatif atau yang mengandung unsur “menjual kucing dalam karung” adalah karena jual-beli tersebut mengakibatkan seseorang memakan harta orang lain dengan cara haram.

Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara bathil sebagaimana tersebut dalam firman-Nya,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
[QS. Al-Baqarah/2 :188].

Sedangkan jual-beli gharar menurut keterangan Syaikh As-Sa’di rahimahullah, termasuk dalam katagori perjudian.

Gharar yang Diperbolehkan

Jual-beli yang mengandung gharar menurut hukumnya ada tiga macam.

1️⃣ Yang disepakati larangannya dalam jual-beli seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum)

2️⃣ Disepakati kebolehannya

3️⃣ Gharar yang masih diperselisihkan

_Point nomor 2 tentang gharar yg dibolehkan_
Gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan.

Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan,

“Bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan”.
[Majmu Syarhu Al-Muhadzab, 9/311].

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelaslah bahwa tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang.

Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak.

Maka yang berdasarkan kasus dari soal:

Kalau memang sifatnya untung-untungan, itu kategori judi/gambling.

Tapi kalau biasanya untung , dan kerugian hanya kemungkinan kecil; dibolehkan

والله تعالى أعلم ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button