SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 357 – HUKUM BERQURBAN DENGAN UANG PINJAMAN

 SBUM
 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 357

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BERQURBAN DENGAN UANG PINJAMAN
 Pertanyaan
Nama : Ayu Septiani
Angkatan :  02
Grup : 35
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Seperti yang kita tahu bersama bahwa jika seseorang yang hendak berqurban dengan kambing maka harus membeli dari uang pribadi bukan urunan dari beberapa orang.

Bagaimana jika kasusnya begini, sudah dari beberapa bulan yang lalu saya menyisihkan gaji untuk mengumpulkan uang yang nantinya akan dipakai untuk membeli hewan qurban. Tapi uang tersebut saya tabung dalam bentuk emas.

Qadarullah saat beberapa hari yang lalu ketika mau menjual emasnya kembali, semua toko emas di kota saya sedang tutup 10 hari. Itu tandanya akan buka kembali setelah lewat hari tasyrik. Tapi Alhamdulillah saya masih mempunyai simpanan uang sebagian. Jadi saya meminta bantuan bapak saya dulu untuk menambah kekurangan uangnya, nanti setelah toko emasnya buka, saya ganti uang bapak. Karena tidak memungkinkan jika saya harus menunggu toko emasnya buka.

Pertanyaanya: Apakah qurbannya nanti sah atau tidak ya?

Padahal maksud saya bukan mau urunan uang untuk membeli hewan qurban.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Hukum berkurban dengan pinjaman

Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, beliau ditanya tentang hukum utang untuk qurban. Beliau mengatakan,

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

“Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘Id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat seperti pegawai, ketika di hari ‘Id dia tidak memiliki apapun. Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang.

Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berutang”.

✓Jadi qurban Anda tetap sah walaupun dengan meminjam dahulu kepada orang tua Anda, dan Anda bisa mengembalikan pinjaman tersebut setelah bisa menjual kembali simpanan emas Anda.

والله تعالى أعلم

2 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button