SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 405 – SUTROH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 405

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SUTROH

 Pertanyaan
Nama : Febria Madinah
Angkatan : 02
Grup : 93
Domisili : –

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sutroh itu bisa apa aja, termasuk orang.

Bagaimana jika orang yang kita jadikan sutroh itu tiba-tiba bangkit dan meninggalkan tempatnya?

Apakah shalat kita batal karena orang yang kita jadikan sutroh itu hilang dari hadapan kita?

Pertanyaan selanjutnya.

Jadi beberapa waktu lalu ana shalat di masjid, dan saat ana tasyahud, tiba-tiba ada akwhat yang mengulurkan tangannya di depan ana karena hendak mengambil tasnya yang terletak di samping kanan ana.

Apakah mengulurkan tangan di depan orang yang sedang shalat juga termasuk ‘melewati’ orang yang shalat?

akhwat tersebut mengulurkan tangannya di antara ana dengan sutroh.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

1️⃣ Shalat Ukhty tidak batal tetap sah. Sutroh, terdapat perselisihan di antara para ulama tentang hukum shalat menggunakan sutroh. Akan tetapi para ulama telah sepakat bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah shalat tanpa menggunakan sutroh.

Sebagaimana dalam hadits berikut ini :

بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok”.
(HR. Al Bukhari).

2️⃣ Dalam hadits disebutkan dengan kata ٌمُرُوْر sebagaimana dalam hadits,

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (syaitan)”.
(HR. Ibnu Khuzaimah).

Kata melewati adalah dengan badan seluruhnya. Kalau hanya tangan maka tidak termasuk dalam kategori hadits di atas

والله تعالى أعلم بالصواب

25 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button