SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 442 – TALAK HARUS DALAM KEADAAN ISTRI SUCI

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 442

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

TALAK HARUS DALAM KEADAAN ISTRI SUCI

 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 079
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Jika seorang suami mentalak istri saat haid, sedangkan istri tidak memberi tahu suami bahwa dirinya sedang haid, apakah talak tersebut hukumnya syah?

a. Jika jawabannya adalah “tetap syah”, bagaimana cara menghitung masa ‘iddah istri?

b.Jika jawabannya adalah “talak tidak syah”, lalu apa yang harus dilakukan?

Apakah suami harus mengulang talak kembali?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

1️⃣ Talak dilakukan ketika istri dalam keadaan suci, tidak boleh dilakukan dalam keadaan haid. Talak yang dilakukan ketika haid adalah talak yang bid’iy (tidak ada tuntunan dari syari’at) dan hukumnya adalah haram.

2️⃣ Talak yang dilakukan ketika haid. Para ulama berselisih pendapat, mayoritas ulama menetapkan tetap jatuh talak.

Sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِى وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

“Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian mengadukan perihal anaknya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.
(Muttafaqun ‘Alaihi).

3️⃣ Ketika talak bid’iy tetap sah dan dihitung sebagai talak satu akan tetapi suami diperintahkan wajib untuk ruju’ (kembali) dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mempertahankannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

🤲 Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan kehidupan.

والله تعالى أعلم بالصواب

Januari 2022.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button