SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 460 – HUKUM COD DAN VOUCHER FREE ONGKIR

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 460

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM COD DAN VOUCHER FREE ONGKIR

 Pertanyaan
Nama : Rezky
Angkatan : 01
Grup : 055
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, hukum melakukan COD apa diperbolehkan?

Dan hukum dari memakai voucher free ongkos kirim baik dari si penjual atau pembeli.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

1️⃣ Hukum asal dalam muamalah diperbolehkan sampai ada dalil yang melarangnya. Sebagaimana kaidah mengatakan,

الأصل في المعاملات الحل والإباحة

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan diperbolehkan.”

2️⃣ Hukum COD (Cash On Delivery) diperbolehkan bahkan dengan cara ini seseorang akan terhindar dari gharar (tidak jelas) ketika dalam jual beli online.

3️⃣ Tentang voucher gratis ongkos kirim apabila marketplace mewajibkan pembayaran dengan e wallet (shopee pay, gopay atau ovo) maka jangan dilakukan karena dalam akad e wallet yaitu akad pinjam meminjam sebagaimana kaidah berkata,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka hal itu riba”.

Akan tetapi apabila voucher gratis ongkir dilakukan dengan pembayaran COD atau transfer secara langsung maka diperbolehkan.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button