SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 468 – HUKUM MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 468

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA

 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 098
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1. Saya seorang pegawai sebuah madrasah di mana di madrasah tersebut mewajibkan anggotanya menjadi anggota koperasi.

Yang ana tanyakan ketika pembagian SHU kan syari’atnya tidak boleh kita terima, harus kita alihkan ke kepentingan umum, misalnya kita mengalihkan ke pembangunan sekolah atau madrasah atau masjid gitu boleh atau nggak?

Atau yang sebaiknya kita harus bagaimana?

2. Pertanyaan kedua
Di madrasah tempat ana bekerja, dan dari pemda setempat, mewajibkan tiap jam 10 menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diiringin musik instrument yang terdengar di seluruh penjuru madrasah, padahal kita tahu musik itu haram.

Lantas apa yang harus kita lakukan?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1. SHU dari koperasi hakikatnya adalah riba walaupun dinamakan dengan Sisa Hasil Usaha. Maka jika tidak memungkinkan keluar dari keanggotaan koperasi yang sarat riba tersebut, maka mengeluarkan SHU kepada pihak lain merupakan solusi, termasuk memberikannya kepada masjid tidak mengapa.

Boleh disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

2. Karena lagu Indonesia Raya tersebut diwajibkan, berarti Anda dalam keadaan terpaksa, maka sesuatu yang terpaksa tersebut dimaafkan.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button