SBUMSBUM Akhwat

T 164. HUKUM BISNIS VITO

HUKUM BISNIS VITO

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Fulanah

Angkatan : 01

Grup :

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah apa hukum VITO, Ustadz?

CARA KERJA BISNIS VITO: ANDA TINGGAL PILIH MAU DAPAT 1 PENGHASILAN SAJA ATAU 2 PENGHASILAN SEKALIGUS DI VITO

Hanya dari nonton video iklan saja anda bisa mendapatkan bonus, walaupun Tanpa merekrut member baru. Bonus Aktif Bonus ketika anda mendaftarkan member baru estimasi Bonus 50.000 – 17.000.000 / hari

Cara kerja Bonus Aktif :

  1. Informasikan Peluang Penghasilan VITO VIA ONLINE & OFFLINE
  2. VIA Online: update setiap hari peluang bisnis VITO di Facebook & wa Anda
  3. VIA Offline: menjelaskan informasi VITO secara langsung kepada orang-orang yang anda kenal, teman, rekan kerja, keluarga Anda dll.
  4. Daftarkan minimal 1 Tim di kiri & 1 Tim kanan Mitra aktif
  5. Bantu mitra baru yang Anda daftarkan untuk melakukan hal yang sama seperti Anda

Dari cara kerja di atas Anda akan mendapatkan 2 penghasilan, nonton Video iklan di bayar plua Bonus Aktif berupa:

  1. Bonus sponsor
  2. Bonus Pairing
  3. Bonus reward
  4. Bonus push up
  5. Bonus matching
  6. Bonus rank
  7. Bonus poll Tahunan

ESTIMASI BONUS AKTIF 50.000 – 17.000.000 / HARI

Salam sukses Bersama VITO

Apa boleh Ustadzah ikut bisnis seperti ini?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Apa itu VITO?

Berdasarkan informasi yang ana peroleh dari berbagai sumber. Menyatakan bahwa Vito merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang digital advertising. Jika Anda sebelumnya pernah mengetahui tentang Bisnis Vtube, mungkin kalian sekarang sudah mendapat gambaran tentang usaha online tersebut. Sama halnya dengan bisnis online lainnya bahwa Vito juga menggunakan media aplikasi Android untuk dijadikan media penghasil uang.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga kegiatan ini bersifat ilegal.

“Kegiatan ini diduga adalah kegiatan ilegal karena kalau kita lihat di websitenya nggak ada Vito. Vito itu kegiatan perdagangan yang melakukan penjualan barang-barang didalam jalur informasi,” katanya kepada detikcom.

Sementara, Vito yang disampaikan oleh individu tersebut merupakan kegiatan bisnis menonton iklan. Ia menduga, kegiatan usaha tersebut menduplikasi perusahaan lain dengan tujuan mengelabui masyarakat.

Oleh sebab itu Bisnis Vito diatas harus kita cermati kembali dan kita harus hati-hati terhadap usaha berbasis online dengan penawaran profit yang tidak masuk akal ini.

Kalau mereka bisa sukses sendiri kenapa harus susah-susah cari member? Benar tidak?

Dan usaha ini sangat tidak dianjurkan, karena mengandung kebohongan atau mengelabui masyarahkat seperti yang sudah disampaikan oleh ketua SWI.

Dan usaha dengan kebohongan atau mengelabui, dilarang dalam islam.

 

Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

لَيسَ مِنَّا مَنْ غشَّ

“Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR Muslim No.102, Abu Dawud No.3452, At-Tirmidzi no.1315 dan Ibn Majah no.2224).

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Ini termasuk dalam jenis MLM, yang sistemnya secara umum HARAM.

Wallahu A’lam.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

https://grupislamsunnah.com/official-account-grup-islam-sunnah/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button