SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 476 – HUKUM MEMBLOKIR MEDSOS UNTUK MENGHINDARI FITNAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 476

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBLOKIR MEDSOS UNTUK MENGHINDARI FITNAH

 Pertanyaan
Nama : Nur’an
Angkatan : 01
Grup : 055
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Ada seseorang laki-laki sudah berkeluarga, tapi masih mencoba untuk mendekati perempuan.

Sikap apa yang harus diambil ?

Apabila perempuan itu memblok medsos, dan memutuskan untuk tidak ada hubungan apapun, tetap berdosakah ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syari’at.

Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :

فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita”.
(HR. Muslim No. 2742).

Bahkan hukumnya bisa menjadi haram jika laki-laki berkomunikasi dan berinteraksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat.

Hal ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan.

Perempuan tersebut wajib memutuskan komunikasi terhadapnya jika dirasa laki-laki tersebut berlebihan, dan tidak berdosa baginya.

والله تعالى أعلم بالصواب

Februari 2022.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button