SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 544 – HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 544

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

  Pertanyaan
Nama : Anisa Vitry
Angkatan : 02
Grup : 07
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.
Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Jazakallahu khairan, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menjelaskan hukum berkurban seseorang atas orang yang telah meninggal, maka dapat disimpulkan hukum berkurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

1. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia. Demikian ini boleh, dengan dalilnya sembelihan kurban Nabi ﷺ untuk dirinya dan ahli baitnya, dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.

Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi,

“Aku menyaksikan bersama Nabi ﷺ shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih).
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmdzi).

Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya. Dalilnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah),

“Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata :

“Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”.

Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi ﷺ mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan :

“Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya”.
[HR. Muslim].

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut.

2. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
[QS. Al-Baqarah : 181].

3. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai sedekah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan. Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada sedekah. Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi ﷺ tidak pernah mengkhususkan menyem belih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau ﷺ tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya.
Nabi ﷺ tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi ﷺ juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.

Referensi : https://Islamqa.info/amp/ar/answers/36596

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah, Abdus Syakur, S.Ud., M.Pd.I.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button