SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 545 – HUKUM MEMBERIKAN UANG ROKOK KEPADA PANITIA QURBAN

SBUM
Sobat Bertanya
Ustadz Menjawab

 

NO : 545

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBERIKAN UANG ROKOK KEPADA PANITIA QURBAN

 Pertanyaan
Nama : Ummu Retno
Angkatan : 02
Grup : 59
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz selalu diberi kesehatan dan selalu dalam perlindungan Allah Ta’ala.

Saya mau izin bertanya, Ustadz.

Ustadz, bagaimana hukum dengan berqurban yang di situ masih harus mendanai juga uang rokok untuk orang-orang yang memotong dan menyembelih qurban. Karena qaddarullah di desa ini masih banyak orang yang dianggap mereka ‘alim tapi masih suka merokok?

Mohon nasihat dan bimbingannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Hukumnya Haram. Memberikan uang untuk rokok panitia adalah haram karena sama saja seseorang menginginkan saudaranya untuk terjatuh pada kemudharatan.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

عن أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri radhyallahu ‘anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/571, no. 31). Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461). Al-Baihaqi (VI/69).

Hadist ini di Shohihkan oleh Syaikh Al Bani rahimahullah.

Sedangkan gelar yang disematkan kepada Alim akan tetapi jika perkataanya dan perbuatan tidak sesuai tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka bukan rujukan.

Adapun hukum memberikan uang operasional kepada panitia untuk terlaksananya syari’at kurban tersebut maka ini diperbolehkan.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah,  Abdus Syakur, S.Ud., M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button