SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 585 – HUKUM IKHTILATH DALAM KEGIATAN SOSIAL

           
 SBUM
  Sobat Bertanya  Ustadz Menjawab

NO : 585

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM IKHTILATH DALAM KEGIATAN SOSIAL

 Pertanyaan
Nama : Tiara Oktaviani
Angkatan : 02
Grup : 04
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz izin bertanya.

Apabila ada teman kita aktif di acara bantuan sosial ke pesantren-pesantren dan orang-orang yang membutuhkan, tetapi kontribusinya ini mengunjungi ke pesantren-pesantren masih terdapat ikhtilath. Ana ingin ikutan  juga kontribusinya.

Bagaimana hukumnya Ustadz bila ikut berkontribusi di sana?
Hal kebaikan untuk Ummat. Tetapi kita masih butuh tenaga ikhwan dan itu terjadi ikhtilath.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Asalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang.

Hal tersebut sebagaimana Allah berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ.

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
(QS. Al-Ahzab: 53).

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur: 30)

Rasulullah ﷺ juga mengatakan:

فلعينان زناهما النظر

“Zina kedua mata adalah dengan melihat.”
(HR. Muslim: 4082).

Adapun hukum ikhtilath di tempat umum seperti di RS Umum, pasar, lokasi musibah harus diperhatikan sebagai berikut:

Di dalam bathin, kita tidak ridha dan tidak menyetujuinya kemudian berusaha untuk meminimalkan pertemuan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti memisah tempat antara dua jenis kelamin tersebut dan membuat pintu untuk masing-masing. Dan bertaqwa pada Allah semampu kita dengan rajin menundukkan pandangan dan menyemangati jiwa untuk meninggalkan yang haram. Dan jika terpaksa berada di tempat yang ikhtilath, hanya dalam keadaan penting saja. Kalau hajat sudah selesai, maka langsung segera pulang.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button