SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 548 – HUKUM ISTRI KEDUA MEMINTA CERAI KARENA INGIN MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI LAIN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO: 548

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM ISTRI KEDUA MEMINTA CERAI KARENA INGIN MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI LAIN

Pertanyaan
Nama : Dessy
Angkatan : 2
Grup : 38
Domisili : Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Afwan, Ustadz.

Seandainya seorang istri yang dipoligami (istri kedua) menyukai lelaki lain, dan ingin meminta cerai kepada suaminya, lalu si istri ingin menikah dengan si lelaki tersebut. Lalu suaminya istri tersebut mengikhlaskannya walau berat di hati.

Bagaimana hukumnya, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه

Pertama

Ciri lelaki yang baik, dia bukan tipe orang yang suka tebar pesona, menggoda banyak wanita. Apalagi sampai mengganggu rumah tangga orang lain. Menarik perhatian istri orang lain, membuka peluang untuk menikah dengannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan ancaman buruk bagi lelaki yang menarik perhatian istri orang lain, hingga merusak hubungan keluarga mereka. Dalam hadits, mereka disebut Khabbab, perbuatannya disebut Takhbib.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan Takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.”
(HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.”
(HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Dan juga hal itu semua merupakan janji syaitan untuk memusnahkan hubungan suami istri sebagaimana Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam. bersabda:

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُوْلُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ، وَيَقُوْلُ: نِعْمَ أَنْتَ.

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatu pun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (syaitan) seperti engkau”.
(HR Muslim IV/2167 No. 2813).

Kedua

Gugat cerai yang dilakukan wanita tanpa sebab, itu dosa besar. Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyebutnya sebagai wanita munafik.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafik.”
(HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan Al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadits di atas:

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syari’at.’

Beliau juga menjelaskan makna munafik dalam hadits ini:

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

“Munafik amali (munafik kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syari’at.”
(At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

Dalam hadits lain, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”.
(HR. Abu Dawud No 2226, At-Turmudzi 1187 dan dishahihkan Al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syari’at.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah

Abdus Syakur, S.Ud., M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button