SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 553 – PERIHAL PENGGUNAAN BUAH PALA DALAM MASAKAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 553

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PERIHAL PENGGUNAAN BUAH PALA DALAM MASAKAN

 Pertanyaan
Nama : Iin Rosyani
Angkatan : 01
Grup : 059
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz apa hukum memasak memakai Pala?

Pendapat mana yang harus ana ambil karena terjadi ikhtilaf di antara para Ulama?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Kalau kita perhatikan para Ulama, maka mereka berbeda pendapat tentang hukum buah Pala.

Ada di antara mereka yang membolehkan apabila sedikit saja dalam rangka untuk mengubah rasa citra makanan ini adalah pendapat Syaikh Wahbah Az-Zuhli dan keputusan An-Nadwah Fiqhiyah At Tibbiyah As Saminah pada 24 Mei 1995.

Adapun jumhur Ulama maka mereka mengharamkannya sedikit maupun banyak dari buah Pala. Alasan jumhur karena buah Pala memabukkan dan menghilangkan kesadaran (Maliki, Syafi’i dan Hanbaly).

Adapun menggunakan sesuatu yang memabukkan /menghilangkan kesadaran dalam rangka pengobatan maka hal ini dibolehkan, sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh para Dokter yang ahli.

Dan yang lebih hati-hati adalah meninggalkan/tidak menggunakan buah Pala untuk memasak baik sedikit maupun banyak. Solusinya adalah mencari pengganti yang sama dengan buah Pala.

Walaupun buah Pala dicampur dengan rempah-rempah yang lainnya, sebaiknya ditinggalkan saja.

Kecuali kalau bisa memperkirakan agar buah Pala tidak sampai memabukkan ketika dicampurkan ke dalam masakan.
(Sual wa jawab Syaikh Sholeh Al Munajid).

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button