SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 563 – HUKUM BEROBAT DENGAN TERAPI STEM CELL

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 563

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BEROBAT DENGAN TERAPI STEM CELL

  Pertanyaan
Nama : Amira
Angkatan : 02
Grup : 32
Admin : Risa
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Jika orang tua kita sudah terbaring karena penyakit keropos tulang bukan penyakit yang membahayakan nyawa. Apakah boleh berobat menggunakan pembiakan dari darah. Karena ana membaca sebuah artikel dari Muslim.or.id, mengenai hukum berobat stem cell ada firman Allah yang berbunyi :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi…”
(QS. Al- Baqarah: 173).

Ulama menjelaskan suatu kaidah berdasarkan hadits, jika sesuatu diharamkan memakannya maka diharamkan juga untuk menjualnya dan memanfaatkannya.

Mohon penjelasannya karena ana takut terjerumus dalam keharaman.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Mencari kesembuhan dari penyakit atau berobat adalah perkara yang halal sangat diperintahkan dalam Islam. Di antara dalilnya adalah sebuah hadits:

يَا عِبَادَ اللهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ. قَالُوا: مَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ

“Berobatlah wahai hamba Allah, karena Allah tidak menimpakan suatu penyakit kecuali Dia pula menjadikan obat baginya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian.”
(HR. Bukhari).

Tentu obat yang disyari’atkan untuk dicari sebagai washilah kesembuhan adalah obat-obatan yang halal, sebagaimana halalnya makanan.

Lalu bagaimana bila seseorang dihadapkan kepada pilihan berobat dengan sesuatu yang haram, apakah syari’at membolehkan atau tidak?

Pada asalnya ulama madzhab sepakat tidak bolehnya berobat dengan benda najis atau sesuatu yang diharamkan.

Berdasarkan keumuman dalil :

إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”
(HR. Abu Daud).

Namun jika tidak ada obat lagi kecuali benda atau dengan pembiakan darah tersebut maka dalam hal ini dibolehkan.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah

Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button