SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 582 – CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAAL

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 582

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAAL

 Pertanyaan
Nama : Yunita
Angkatan : 01
Grup : 023
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bagaimana cara perhitungan zakat maal?

Apakah hanya emas yang dikeluarkan zakatnya? Ataukah termasuk tabungan? Misal tahun ini mempunyai emas 50 juta dan tabungan 50 juta. Misal untuk nishab zakat maal 85 juta. Apakah jadi tetap membayar zakat maal dengan perhitungan emas 50 + tabungan 50?
Karena kalau dihitung terpisah, itu belum tercapai nishabnya.

Kemudian misal tahun ini punya emas dengan nominal 100 juta sehingga sudah mencapai nisab dan sudah dibayar tahun ini. Misal tahun depan emasnya bertambah lagi menjadi 120 juta.
Yang dibayar zakatnya dihitung dari 120 juta atau dihitung dari 20 juta?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Hukum uang yang beredar zaman sekarang dihukumi sama dengan dinar (emas) zaman dahulu, letak persamaannya karena sama-sama alat tukar.

(Ini adalah pendapat Lajnah Ad Daimah, Qoror Majma’ fiqh Islamy, Ibnu Usaimin, Ibnu Baz, dan Qordowy).

Adapun masalah tabungan dengan emas yang dimiliki jikalau sudah sampai nishab maka wajib mengeluarkan zakat maalnya, apabila sudah berlalu satu tahun (haul).

Begitupun dengan zakat maal yang sudah dikeluarkan, misal tahun ini dengan total uang 100 juta, lalu dikeluarkan zakat maalnya,
lalu tahun depan uang yang dimiliki bertambah menjadi 120 juta, maka zakat maalnya dikeluarkan tahun berikutnya, karena syaratnya harus berlalu satu tahun, dan hitungan di mulai dari semua harta (emas dan uang) yang dimiliki pada tahun berikutnya.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button