SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 589 – HUKUM MEMBERIKAN HADIAH PADA GURU

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 589

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBERIKAN HADIAH PADA GURU

  Pertanyaan
Nama : Najiba Sungkar
Angkatan : 02
Grup : 34
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, Aamiin.

‘Afwan Ustadz sebelumnya, ana ingin bertanya adakah hadits yang melarang guru menerima hadiah dari murid atau wali murid, Ustadz?

Dan kenapa guru dilarang menerima hadiah dari murid atau wali murid, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hukum asal memberi hadiah adalah Sunnah (dianjurkan).
Hal ini berdasarkan hadits,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.”
(HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod No. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan).

Adapun termasuk dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid kepada guru. Itu termasuk dalam Hadayal ‘Ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau cuma sekadar membalas budi baik semata.”

Alasan ketidakbolehannya dengan dalil Hadayal ‘Ummal yang disebutkan di atas dari dua sisi:

1. Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang telah mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaan yang ia lakukan, maka tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lebih sebagai timbal balik dari pekerjaannya. Hal ini dikuatkan pula dengan hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ.

“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).”
(HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Dalam hadits hadayal ‘ummal disebutkan diharamkannya seorang pegawai mengambil hadiah tanpa diperinci. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak merinci hal ini, apakah hadiah tersebut diambil setelah pekerjaannya mengurus zakat selesai ataukah sebelumnya. Begitu pula di situ tidak disebutkan apakah hadiah tersebut untuk maksud dimudahkan dalam masalah zakat ataukah tidak.

Ibnul Malik berkata tidak bolehnya seorang pegawai menerima hadiah. Karena jika ada yang memberikan hadiah, maka tujuannya bisa jadi sebagai sogokan agar zakat tidak ditagih, tentu seperti ini tidak boleh. Boleh jadi hadiah tadi diberikan untuk tujuan lainnya namun karena memandang orang tersebut melakukan pekerjaan itu padahal ia telah diberikan upah atas pekerjaannya. Intinya, dengan memandang dua sisi ini, hadiah semacam itu tidak dibolehkan.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button