SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 627 – HUKUM MEMBANTU ORANG TUA BERJUALAN BUNGA SESAJEN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 627

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBANTU ORANG TUA BERJUALAN BUNGA SESAJEN

 Pertanyaan
Nama: Ria Juliantika
Angkatan: 03
Grup : 40
Nama Admin : Siska Hamira
Nama Musyrifah : Henni Hidayati Dahlan
Domisili : Jawa Timur

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya mau bertanya,

1) Bagaimana hukumnya orang yang menjual barang-barang untuk sesajen (bunga sesajen)?
Lalu menjual bunga untuk orang meninggal (bunga sekar)?

2) Bagaimana jika orang tua kita yang menjadi pedagang/penjual tersebut?
Dan bagaimana kalau kita disuruh membantu/menjual ketika ada orang yang beli?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Jika memang sudah jelas peruntukannya, maka jual beli tersebut masuk kekategori tolong menolong dalam perbuatan dosa,

.. وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰ⁠نِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.
📚 (QS. Al-Ma’idah: 2).

Menurut pendapat Syaikhul Islam rahimahullahu ta’ala,

“Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur) yang akan diolah menjadi khamr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya.

Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada kecurigaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana menurut pendapat dari Imam Ahmad.

1️⃣ Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk tujuan yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram.

2️⃣ Kita juga mengetahui bahwa tidak terdapat riwayat valid yang menyatakan bahwa para Shahabat dan generasi salaf melakukan tradisi tebar bunga di atas pusara. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dituntunkan oleh syari’at kita.

✓ Maka hindarilah jual beli tersebut.

3️⃣ Anda bisa menolaknya dengan cara yang hikmah dan berusaha memberi nasihat dengan kata-kata yang baik.

 

Semoga Allah Ar Rozzaq memberi ganti pekerjaan yang lebih baik untuk keluarga Anda.

 

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button