SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 635 – HUKUM MEMBATALKAN PUASA DAUD   

 SBUM
 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 635

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBATALKAN PUASA DAUD
 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan :  02
Grup : 62
Domisili : Solo

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Barakallah fiik, Ustadz.

Izin bertanya, Ustadz.
Kalau orang yang terbiasa puasa Daud (rutin), lalu ada undangan walimah atau jadi penerima tamu di acara walimah saudara, apakah tetap berpuasa atau membatalkan puasa?

Dan ketika orang yang rutin puasa Daud bertamu di rumah sahabat lalu menginap apakah tetap berpuasa Daud atau membatalkan?

Sedangkan sahabatnya (yang punya rumah tempat menginap) tersebut di hari berbeda membatalkan puasa sunnah (Kamis) ketika ada sahabat yang menginap di rumahnya dengan alasan menghormati tamu.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Puasa sunnah, seseorang diperbolehkan untuk membatalkannya, sekalipun tidak udzur.

Hanya saja, sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa sunnah untuk tidak membatalkannya, terutama puasa sunnah yang menjadi kebiasaannya.

Karena Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Ar-Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal kalian.”
(QS. Muhammad: 33).

Termasuk juga orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunnahnya ketika disuguhi.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliau radhiyallahu ‘anha pun mensuguhi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan kurma dan mentega.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ

“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa”.
(HR. Bukhari 1982).

Jadi Anda boleh membatalkan. Namun yang lebih utama adalah melanjutkan puasa yang menjadi kebiasaan Anda.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button