SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 636 – BOLEHKAH MENGATUR RAMBUT?      

           
 SBUM

 Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 636

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BOLEHKAH MENGATUR RAMBUT?
 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan :  03
Grup : 19
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Boleh bertanya tidak, ya perihal mengatur rambut yang sesuai ketika memakai jilbab?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Mengatur rambut saat memakai jilbab tidak ada ketentuan pasti yang penting tidak disanggul dan tertutupi dengan hijab syar’i.

Fatwa Ulama Lajnah Daimah:

“Adapun menguncir rambut satu ikatan atau lebih kemudian menjulurkannya ke punggung baik dengan dikepang ataupun tidak, hukumnya tidaklah mengapa selama wanita tersebut menutup diri (dengan jilbab yang syar’i).

Adapun model rambut sanggul tidaklah diperbolehkan. Karena model ini meniru-niru gaya wanita-wanita kafir sementara menyerupai wanita kafir (pada ciri khas mereka) hukumnya haram. Alasan lain karena adanya ancaman Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam terhadap wanita dengan model rambut seperti ini.

صنفان من أهل النار لم أرهما بعد : قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ، ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات، على رؤوسهن مثل أسنة البخت المائلة ، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya. Pertama, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang yang berlenggak-lenggok dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”.
(HR. Ahmad dan Muslim).
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 17/126).

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz  Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button