SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 754 –ย HUKUM NIKAH ONLINE

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NOย  : 754

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM NIKAH ONLINE
๐Ÿ’ฌย  Pertanyaan
Nama : Abida
Angkatan :ย  03
Grup : 027
Domisili : Jakarta

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

1. Pernikahan yang dilakukan secara online (mempelai laki-laki di luar negeri). Dengan cara diwakilkan penghulunya dan ada dalam 1 ruangan dengan wali nikah itu.

Apakah hukumnya sah atau tidak Ustadz?

2. Kalau suami sering bilang saya bebaskan kamu.

Apakah itu sama saja dengan talak atau tidak Ustadz?

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Hukum Nikah Online

Dalam sebuah fatwa Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,

[1] Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.

[2] Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis

[3] Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta,

Maka Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).

1.Bagaimana jika mempelai diwakilkan di majlis nikah?

Jika diwakilkan maka pernikahanya sah.selama orang yang menjadi wakil memenuhi syarat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, โ€œWakil dalam menerim pernikahan haruslah orang yang sah menerima pernikahan untuk dirinya sendiri secara umum. Maka seseorang menyerahkan perwakilannya kepada seorang wanita, atau orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz, tidak boleh.โ€ (Majmu Fatawa, 17/32)

Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz Rohimahullah;
“…Sang calon suami boleh diwakilkan. Ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalnya diwakilkan oleh ayahnya, oleh saudaranya, ia nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. Contohnya dengan berkata: โ€œsaya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..โ€œ, atau โ€œatas nama paman saya..โ€ atau โ€œatas nama keponakan saya..โ€ atau โ€œatas nama anak saya..โ€œ, ini tidak mengapa.

Perwakilan dalam pernikahan itu boleh, baik bagi wali maupun bagi calon suami, baik mereka sedang ada atau sedang tidak ada”.(fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)

2.Perkataan suami kepada istri “saya bebaskan kamu.” hal tersebut tidak termasuk kalimat talak shorih,tidak dihukumi cerai kecuali suami meniatkanya bercerai dengan istrinya.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button