SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 668 – MENERIMA KELEBIHAN PENGEMBALIAN SISA UANG GADAI

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 668

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

MENERIMA KELEBIHAN PENGEMBALIAN SISA UANG GADAI

 Pertanyaan
Nama : Tia Ekawati
Angkatan: 03
Grup : 21
Nama Admin : Khansa
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Indramayu

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Jika terjadi gadai kemudian tanpa meminta si pemilik barang saat mengambil barangnya melebihkan uangnya apakah uang lebihan itu termasuk riba?

Padahal kita tidak meminta uang lebihan itu. Terima kasih.

Mohon penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

📝 Uang lebihan apabila tidak ada persyaratan sebelumnya maka tidak apa-apa.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama”.
(Al-Mughni, 6: 436).

Namun apabila Ukhty memberikan syarat tambahan biaya maka itu termasuk riba.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button