SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 697 – TALAK

 
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 697

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

TALAK

Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 3
Grup :T03-13
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,
Jika istri meminta cerai lewat chat whatsapp lalu si suami membalas dengan menjawab :
suami : “Aku jadiin status wa ya permintaan cerai kamu”, lalu sih istri balas lagi, istri : “yaudah bagus dong jadi kan teman-teman kamu tahu nanti kenapa istri kamu sampai minta cerai” lalu suami menjawab lagi, suami : “kirimin baju-baju aku sekarang (baju kerja, celana boxer, alat-alat mandi), laptop aku, terus aku minta nomor si bapak mau minta stnk aku, kirimin ke tempat kerja sekarang pakai gojek aku tunggu”
_

Pertanyaan :
1.Apakah jawaban suami Saya tersebut termasuk Talak ?

2.Dan Apakah sudah jatuh Talak-nya ? Mohon solusi dan penjelasan-nya Ustadz

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

 

Ulama fiqih berpendapat bahwah talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Nilainya sama dengan ucapan.

Selain itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu yang sering disampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat ( al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah , 12:216).

✓Dari segi kalimatnya, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak shariih (tegas) dan talak kinaayah (kiasan).

✓Talak kinaayah adalah talak yang redaksinya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna talak atau selainnya.

✓Dialog suami diatas termasuk ke bagian kinayah krn bukan lafaz yang jelas menunjukan talak.

✓Jika seorang suami mengatakan kalimat seperti itu (mengiyakan), maka talaknya tidak jatuh kecuali perkataan tersebut disertai dengan niat talak. Jadi apabila suami mengatakannya dengan niat untuk mentalak istrinya, maka jatuhlah talaknya. Tetapi apabila suami tidak berniat mentalak istrinya, maka talaknya tidak jatuh.

✓Maka perlu ditanyakan kembali kepada suami dan dipertegas apakah dia benar benar berniat pisah?

Peringatan;

Perlu diperhatikan juga bahwa seorang wanita tidak boleh sembarangan meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang syar’i.

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada alasan yang diizinkan oleh syariat.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button