SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 672 – SUAMI SELALU MENOLAK UNTUK BERHUBUNGAN INTIM

 SBUM
 Sobat Bertanya  Ustadz Menjawab

 

NO  : 672

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SUAMI SELALU MENOLAK UNTUK BERHUBUNGAN INTIM

 Pertanyaan
Nama : Luthfia
Angkatan :  02
Grup : 69
Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan, Ustadz izin bertanya.

Kerabat saya menikah kurang lebih mau ke-5 tahun. Namun 14 bulan terakhir tidak ada nafkah bathin (ketika istri mengajak suami menolak dengan berbagai alasan) dan suami juga tidak pernah meluruskan jalan istri ke akhirat, dikarenakan suaminya tidak shalat (diingatkan shalat pun ada saja alasannya, shalat harus kemauannya sendiri).

Dan selalu sibuk bekerja, tidak ada perhatian bagaimana dengan rumah tangga.

Istrinya bimbang apakah masih bisa dipertahankan sedangkan rasa istri terhadap suami sudah biasa saja.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Meninggalkan shalat merupakan dosa besar dan istri harus terus menasihati suami agar dia shslat dan tidak lalai dari kewajibanya kepada Sang Khaliq.

Jika suami terus menerus meninggalkan shalat maka istri bisa menggugat khulu’ kepada suami.

Ada keterangan dari kitab karya Syaikh Abu Malik, Shahih Fikih Sunnah :

“Istri boleh menuntut cerai (khulu’) dari suami jika suami lalai dari menunaikan kewajiban pada Allah. Seperti ini dikatakan Sunnah (dianjurkan) dalam madzhab Hambali.

Beberapa kondisi yang dimaksud di atas misalnya,

Suami terus menerus meninggalkan shalat….”

Adapun suami yang tidak mempergauli istrinya ini juga suatu akhlak yang tercela dari seorang suami dalam bermuamalah dengan istri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan :

والوطء الواجب قيل إنه واجب في كل أربعة أشهر مرة، وقيل: بقدر حاجتها وقدرته، وهذا أصح القولين

“Menjima’i istri yang wajib itu dilakukan setiap empat bulan sekali. Dikatakan pula (menurut pendapat lain) intensitasnya diukur sesuai kebutuhan istri dan kebutuhan suami. Pendapat yang ini lebih kuat dari dua pendapat yang ada.”
(Al-Fatawa Al-Kubra : 1/294).

Maka suami ini hendaknya memaksakan dirinya untuk menjimai istrinya dalam rangka mewujudkan kemaslahatan.

Dan karena sudah 5 tahun berlalu pernikahan dan sebelumnya tidak terjadi hal ini. Maka perlu diadakan pemeriksaan non medis dengan diruqyah misalnya barangkali ada gangguan jin ataupun sihir yang melanda si suami tadi.

Jika memang dia normal dan memang sengaja membiarkan istrinya terkatung-katung, maka istri berhak mengajukan khulu’ juga.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button