
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
NO : 428
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENERIMA ORDER KUE ULANG TAHUN
Pertanyaan
Nama : Rina
Angkatan : 02
Grup : 72
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Afwan Ustadz izin bertanya.
Saya pembuat kue dan makanan,
Jika ada orang yang memesan makanan pada kita untuk kegiatan tahlil/ulang tahun bagaimana hukumnya?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah Amma ba’du.
Menerima orderan berkaitan dengan acara-acara bid’ah yang merupakan lawan dari pada Sunnah hal ini berarti mendukung mereka dalam acara yang terlarang. Mendukung seperti ini tidaklah dibolehkan dalam agama kita.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
(QS. Al-Maidah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.
Kami ingatkan tentang hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berikut bagi yang begitu khawatir rugi karena meninggalkan order/pesanan yang tidak boleh diterima seorang Muslim.
Rasulullahi Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam bersabda;
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu”.
(HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
_Pelajaran dari Syaikhul Islam_
Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khamr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad rahimahullah.
(Al Ikhtiyarat Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah)
Kesimpulan:
Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram.
Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah