SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 696 – PENYIMPANGAN ALIRAN SESAT

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 696

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PENYIMPANGAN ALIRAN SESAT

 Pertanyaan
Nama : Riski Mandasari
Angkatan : 2
Grup :T02-71
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,
Suami saya menganut ajaran LDII, awalnya pernikahan saya ikut mangkul. Setelah punya anak 1 saya sudah tidak pernah ikut dipengajian mereka, karena saya sakit hati dan merasa tidak dimanusiakan oleh manusia sebab mereka mengganggap dirinya Jamaah sedangkan orang diluar dianggap wong njobo(orang kafir).

Yang saya mau tanyakan Yakni :
1. Apakah saya berdosa tidak taat kepada suami saya?
2. Apakah hukumnya kita melakukan ibadah sendiri-sendiri?
3. Saya ingin suami dapat hidayah agar keluar dari ajaran agamanya?
Mohon nasehatnya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Jika terjadi kekhawatiran tidak bisa taat sebab aqidah dan penyimpangan suami maka istri boleh gugat cerai ke pengadilan agama.

Maka sang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kepadanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yang dianggap mampu menasehatinya. Dan menyingkap kerancuan dan kesesatannya. Dan juga setelah mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) nya.

Permintaan cerai adalah jalan terakhir yang ditempuh seorang istri dalam menghadapi suami yang tidak dapat dijadikan imam oleh sebab kedurhakaannya kepada Allah Ta’ala.

2. Lakukanlah tata cara ibadah yang sesuai dengan tuntunan dalil Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman salafulummah. Jika LDII sudah dinyatakan aliran sesat oleh MUI maka tidak boleh kita mengikuti tata cara ibadah mereka.

3.Hidayah ditangan Allah Ta’alaa, maka kewajiban istri Menasehatinya dengan cara yang bijak. Sementara itu ia selalu berdo’a agar suaminya dapat kembali kejalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh dengan sabar (tidak terburu-buru),.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir saputro Lc.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button