SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 742 – HUKUM BERMAIN PETASAN DAN KEMBANG API

 SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 742

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BERMAIN PETASAN DAN KEMBANG API

💬  Pertanyaan
Nama : Fulan
Angkatan :  2
Grup : 42
Domisili : Cianjur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bismillah, semoga Ustadz dan seluruh tim GiS selalu dalam lindungan Allah.

Sebentar lagi Ramadhan Ustadz ,pasti banyak yang berjualan kembang api dan petasan. Ana punya 2 orang anak yang masih kecil 8 dan 3 tahun. Yang sangat jelas mereka akan menyukai kembang api dan petasan itu. Apalagi di kampung teman-teman seusianya juga pasti bermain-main kembang api & petasan.

Pertanyaan ana, Bolehkah selama Ramadhan dan Idul Fitri nanti (malan takbir) anak-anak bermain kembang api/petasan? Dengan tujuan juga supaya anak-anak merasa bahwa hari raya umat muslim tidak kalah serunya dengan hari raya yang seharusnya tidak mereka rayakan (contoh; tahun baru, dll). Agar anak-anak ana tidak tergiur dengan keramaian hari raya yang tidak diperbolehkan.

Ana masih khawatir dan bingung untuk memperbolehkan mereka bermain kembang api karena katanya kembang api tidak boleh untuk kita umat muslim. Dan sesuatu yang mubah.

Mohon koreksinya Ustadz apabila ada kesalahan .

Dan bagaimana ana harus menyampaikannya kepada anak ana? Karena minimnya ilmu ana. Mereka termasuk anak-anak yang aktif dan banyak tanya, serta banyak ingin tahu. Jika bertanya tidak cukup dengan hanya menjawab, “tidak boleh”.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Diantara prinsip seorang muslim adalah tidak menggangu orang lain. Dan juga memberi rasa aman kepada orang sekitar kita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40).

Adapun petasan maka jelas suaranya bisa mengganggu dengan kebisinganya, demikian pula dengan kembang api juga menimbulkan kekhawatiran terjadinya kebakaran terhadap benda-benda yang mudah terbakar disekitarnya. Karena mereka belum bisa mawas diri dan hati-hati terhadap masalah ini. Apalagi mereka bermain sendiri tanpa kontrol dari orang tuanya.

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa kebiasaan bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir.

Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka“. [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnul Hibban]

Maka gunakan bahasa yang mudah difahami oleh anak anda sampaikan kepada mereka, bahwa petasan atau kembang api itu berbahaya, bisa menyebabkan kebakaran, bisa menyebabkan orang lain terganggu dan kaget, bisa menyebabkan teman-teman yang lain juga takut. Kemudian uang yang dibelikan buat petasan lebih baik ditabung untuk membeli sesuatu yang lebih bermanfaat dan sebagainya.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button