![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 910
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
NAFKAH UNTUK ANAK DAN ISTRI WAJIB DIDAHULUKAN
๐ฌ Pertanyaan
NAMA: Sindy
Grup : T3.05
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Izin bertanya Ustadz,
1. Apakah benar jika anak yang sudah menikah (laki-laki) hartanya adalah milik orang tua?
Sementara anaknya tersebut sudah memiliki anak 2 orang dan 1 istri .
2. Manakah yang harus didahulukan perihal nafkahnya?
Terimakasih sebelumnya.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงูููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู ุงููู
Bismillah, wash shalaatu was salaamu โalaa rasulillaah, Amma baโdu.
1. Hadits dari Jabir bin โAbdillaah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata,
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅูููู ููู ู ูุงูุง ููููููุฏูุง ููุฅูููู ุฃูุจูู ููุฑููุฏู ุฃููู ููุฌูุชูุงุญู ู ูุงููู
โWahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak. Sementara ayahku ingin mengambil hartaku.โ Maka Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda,
ุฃูููุชู ููู ูุงูููู ูุฃูุจููู
โKamu dan hartamu, boleh diambil ayahmu.โ (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2291) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (142/2) dari hadits Jabir, dan (2292) dan Ahmad (6902) dari hadits โAbdillaah ibn โAmr.
๐ Syarah hadits:
Hadits di atas tidak dipahami sebagaimana pemahaman apa adanya, Namun orang tua hanya mengambil apabila keadaan darurat, dan ini syarat yang paling utama di antara syarat-syarat yang disyaratkan para Ulama kapan orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya.
Dari โAisyah radhiyallahu Anha, beliau berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
ุฅู ุฃููุงุฏูู ูุจุฉ ุงููู ููู { ููุจ ูู ู ูุดุงุก ุฅูุงุซุงู ูููุจ ูู ู ูุดุงุก ุงูุฐููุฑ } ููู ูุฃู ูุงููู ููู ุฅุฐุง ุงุญุชุฌุชู ุฅูููุง
โSesungguhnya anak-anak kalian adalah hadiah/pemberian dari Allah untuk kalian berdasarkan firman Allah, โAllah memberikan pada siapa yang dikehendaki seorang anak perempuan dan memberikan kepada siapa yang dikehendaki seorang anak laki-lakiโ (QS. Asy Syura: 49). Mereka dan harta-harta mereka boleh kalian ambil jika kalian membutuhkannya. (HR. Al Hakim (2/284), Al -Baihaqi (7/480)
Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al-Silsilah Ash-Shahihah (2564). Beliau berkata,
โDi dalam hadits ini terdapat faidah fiqhiyyah yang sangat penting. Yaitu faidah yang menjelaskan hadits yang masyhur โKamu dan hartamu boleh diambil ayahmuโ (Al-Irwa`i 838), hal ini tidaklah diterapkan secara mutlak, dimana seorang ayah mengambil harta anaknya yang mana saja yang dia mau. Sekali-kali tidak demikian. (Akan tetapi) seorang ayah hanya boleh mengambil apa yang dia butuhkan saja.
2. Nafkah untuk anak istri sebagai tanggungan anda lebih wajib didahulukan. Karena sekali lagi hadits di atas tidak menunjukkan bahwa harta anak mutlak harta bapak.
Di antara (dalil) yang menunjukkan lam tersebut bukan bermakna kepemilikan adalah bahwa seorang laki-laki akan mewariskan harta kepada anak-anaknya, istri dan ibunya. Andai harta itu milik ayahnya maka selain ayah tidak boleh mengambil harta tersebut.
Asy Syafiโi berkata,
ูุฃูู ูู ูุซุจุช ูุฅู ุงููู ูู ุง ูุฑุถ ููุฃุจ ู ูุฑุงุซู ู ู ุงุจูู ูุฌุนูู ููุงุฑุซ ุบูุฑู ููุฏ ูููู ุฃููุต ุญุธุง ู ู ูุซูุฑ ู ู ุงููุฑุซุฉ ุฏู ุฐูู ุนูู ุฃู ุงุจูู ู ุงูู ููู ุงู ุฏููู
โKarena perkara ini tidak ditetapkan (dalam syariat), tatkala Allah mewajibkan bagian untuk ayah dari warisan harta anaknya maka Allah juga menjadikannya layaknya ahli waris yang lain. Dan terkadang ayah mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari ahli waris yang lain. Ini menunjukkan bahwa anaknya adalah pemilik harta, bukan sang ayah.โ (Ar Risalah hal. 468)
๐ Kesimpulan:
Hadits di atas harus dipahami dengan pemahaman para Ulama salafus shalih bahwa harta anak tidak mutlak menjadi harta orang tua.
Huruf lam (pada kata liabiika ูุฃูุจููู) tidak bermakna kepemilikan, akan tetapi bermakna ibahah (menunjukkan kebolehan).
Ibnu Qoyyim berkata, โHuruf lam pada hadis di atas sama sekali tidak bermakna kepemilikan. Siapa yang berpendapat bahwa lam di sini menunjukkan arti ibahah maka pendapatnya lebih sesuai untuk hadits tersebut. Adapun jika tidak (bermakna demikian) maka faidah dan pendalilannya akan sia-sia. (Iโlam al Muqiโin, 1:116).
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M. Pd.
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah