SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 910 –ย NAFKAH UNTUK ANAK DAN ISTRI WAJIB DIDAHULUKAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 910

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

NAFKAH UNTUK ANAK DAN ISTRI WAJIB DIDAHULUKAN

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
NAMA: Sindy
Grup : T3.05

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz,
1. Apakah benar jika anak yang sudah menikah (laki-laki) hartanya adalah milik orang tua?

Sementara anaknya tersebut sudah memiliki anak 2 orang dan 1 istri .

2. Manakah yang harus didahulukan perihal nafkahnya?

Terimakasih sebelumnya.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

1. Hadits dari Jabir bin โ€˜Abdillaah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata,

ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ู„ููŠ ู…ูŽุงู„ุง ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุจููŠ ูŠูุฑููŠุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฌู’ุชูŽุงุญูŽ ู…ูŽุงู„ููŠ

โ€œWahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak. Sementara ayahku ingin mengambil hartaku.โ€ Maka Nabi Shallallahu โ€™Alaihi wa Sallam bersabda,

ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ูˆูŽู…ูŽุงู„ููƒูŽ ู„ุฃูŽุจููŠูƒ

โ€œKamu dan hartamu, boleh diambil ayahmu.โ€ (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2291) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (142/2) dari hadits Jabir, dan (2292) dan Ahmad (6902) dari hadits โ€˜Abdillaah ibn โ€˜Amr.

๐Ÿ“„ Syarah hadits:

Hadits di atas tidak dipahami sebagaimana pemahaman apa adanya, Namun orang tua hanya mengambil apabila keadaan darurat, dan ini syarat yang paling utama di antara syarat-syarat yang disyaratkan para Ulama kapan orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya.

Dari โ€˜Aisyah radhiyallahu Anha, beliau berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

ุฅู† ุฃูˆู„ุงุฏูƒู… ู‡ุจุฉ ุงู„ู„ู‡ ู„ูƒู… { ูŠู‡ุจ ู„ู…ู† ูŠุดุงุก ุฅู†ุงุซุงู‹ ูˆูŠู‡ุจ ู„ู…ู† ูŠุดุงุก ุงู„ุฐูƒูˆุฑ } ูู‡ู… ูˆุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ู„ูƒู… ุฅุฐุง ุงุญุชุฌุชู… ุฅู„ูŠู‡ุง

โ€œSesungguhnya anak-anak kalian adalah hadiah/pemberian dari Allah untuk kalian berdasarkan firman Allah, โ€œAllah memberikan pada siapa yang dikehendaki seorang anak perempuan dan memberikan kepada siapa yang dikehendaki seorang anak laki-lakiโ€ (QS. Asy Syura: 49). Mereka dan harta-harta mereka boleh kalian ambil jika kalian membutuhkannya. (HR. Al Hakim (2/284), Al -Baihaqi (7/480)

Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al-Silsilah Ash-Shahihah (2564). Beliau berkata,

โ€œDi dalam hadits ini terdapat faidah fiqhiyyah yang sangat penting. Yaitu faidah yang menjelaskan hadits yang masyhur โ€œKamu dan hartamu boleh diambil ayahmuโ€ (Al-Irwa`i 838), hal ini tidaklah diterapkan secara mutlak, dimana seorang ayah mengambil harta anaknya yang mana saja yang dia mau. Sekali-kali tidak demikian. (Akan tetapi) seorang ayah hanya boleh mengambil apa yang dia butuhkan saja.

2. Nafkah untuk anak istri sebagai tanggungan anda lebih wajib didahulukan. Karena sekali lagi hadits di atas tidak menunjukkan bahwa harta anak mutlak harta bapak.

Di antara (dalil) yang menunjukkan lam tersebut bukan bermakna kepemilikan adalah bahwa seorang laki-laki akan mewariskan harta kepada anak-anaknya, istri dan ibunya. Andai harta itu milik ayahnya maka selain ayah tidak boleh mengambil harta tersebut.

Asy Syafiโ€™i berkata,

ู„ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠุซุจุช ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ู…ุง ูุฑุถ ู„ู„ุฃุจ ู…ูŠุฑุงุซู‡ ู…ู† ุงุจู†ู‡ ูุฌุนู„ู‡ ูƒูˆุงุฑุซ ุบูŠุฑู‡ ูˆู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ุฃู†ู‚ุต ุญุธุง ู…ู† ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ูˆุฑุซุฉ ุฏู„ ุฐู„ูƒ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงุจู†ู‡ ู…ุงู„ูƒ ู„ู„ู…ุงู„ ุฏูˆู†ู‡

โ€œKarena perkara ini tidak ditetapkan (dalam syariat), tatkala Allah mewajibkan bagian untuk ayah dari warisan harta anaknya maka Allah juga menjadikannya layaknya ahli waris yang lain. Dan terkadang ayah mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari ahli waris yang lain. Ini menunjukkan bahwa anaknya adalah pemilik harta, bukan sang ayah.โ€ (Ar Risalah hal. 468)

๐Ÿ“ Kesimpulan:

Hadits di atas harus dipahami dengan pemahaman para Ulama salafus shalih bahwa harta anak tidak mutlak menjadi harta orang tua.

Huruf lam (pada kata liabiika ู„ุฃูŽุจููŠูƒ) tidak bermakna kepemilikan, akan tetapi bermakna ibahah (menunjukkan kebolehan).
Ibnu Qoyyim berkata, โ€œHuruf lam pada hadis di atas sama sekali tidak bermakna kepemilikan. Siapa yang berpendapat bahwa lam di sini menunjukkan arti ibahah maka pendapatnya lebih sesuai untuk hadits tersebut. Adapun jika tidak (bermakna demikian) maka faidah dan pendalilannya akan sia-sia. (Iโ€™lam al Muqiโ€™in, 1:116).

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M. Pd.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button