SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 916 –ย WALI NIKAH KETIKA AYAH TELAH MENINGGAL

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 916

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

WALI NIKAH KETIKA AYAH TELAH MENINGGAL

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Alifa Fitri Shofi
Angkatan: T04
Grup : GiS T34
Nama Admin : Ifah Ummu Ilham
Nama Musyrifah : Umi Handari
Domisili : Temanggung, Jawa Tengah

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz,
Mengenai wali nikah (maaf jika panjang di dalam saya menuliskannya).

Dulu kedua orang tua saya menikah beda agama, bapak Muslim dan ibu Nasrani. Beliau berdua menikah di catatan sipil.

Bapak disaksikan pak dhe (kakak bapak) dan ibu kami sendiri tanpa ditemani seorangpun dari keluarganya (dalam hal ini, ibu kami menyampaikan tidak ada masalah diantara kedua keluarga). Ibu bilang semua saudara ibu dan orang tua ibu (kakek nenek) di rumah.

Setelah itu lalu diboyonglah ibu ke rumah keluarga besar bapak. Di sana dilaksanakan akad nikah lagi secara Islam, ibu saya diminta bersyahadat kemudian ijab kabul terlaksana dengan semua keluarga bapak dan ibu hadir menyaksikan. Setelah ijab kabul itu ibu bilang kembali tetap berstatus Nasrani.

Kemudian lahirlah kami 3 bersaudara, 2 perempuan dan 1 laki-laki. Saat adik kami yang laki-laki masuk usia sekolah, ibu kemudian mendapatkan hidayah masuk Islam,

ย ุงูŽู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ุฑูŽุจูู‘ ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู†ูŽ

Saat ini bapak kami sudah meninggal.

Yang saya ingin tanyakan Ustadz. Jika nanti kami (perempuan) akan menikah, siapakah yang menjadi wali nikah kami?

Mohon pencerahannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

ูˆุจุงุฑูƒ ููŠูƒ

๐Ÿ“„ Urutan wali nikah apabila ayahanda ukhty telah tiada yaitu:

1. Kakek (ayah dari ayah)
2. Saudara laki-laki kandung.
3. Saudara laki-laki seayah.
4. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan).
5. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan).
6. Paman (saudara ayah)
7. Anak dari paman (sepupu).

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M. Pd.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button