SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 926 –ย HARTA ISTRI DAN SUAMI TERPISAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 926

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HARTA ISTRI DAN SUAMI TERPISAH

 

๐Ÿ’ฌย  Pertanyaan
Nama: Ummu Prima
Angkatan: T29
Grup : GiS
Nama Admin : Karina DH
Nama Musyrifah : Sarah Putri
Domisili : –

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Afwan izin bertanya,
ana sudah berumah tangga dari tahun 1991. Qodarullah ana punya anak 1 laki-laki…

Alhamdulillah usaha ana berdagang modal pertama di mertua, Alhamdulillah sudah dibayar semua. Diberikan rumah sudah di bayar. Bahkan diberi rumah ada yang diminta lagi sama mertua, qodarullah.

Alhamdulillah kami hidup cukup dan kami punya cukup. Dan tidak ada satu pun nama ana dalam sawah tersebut.

Semua nama diberi nama atas nama suami dan anak. Ana rela, mungkin suami tidak ikhlas namanya jatuh ke ana.

Yang membuat ana tidak terima baru-baru ini, bulan Desember 2022. Alhamdulillah kami membeli sawah lagi atas nama menantu. Ana pun terkejut. teganya suami memberi nama ke menantu, padahal ana belum punya nama dan ana ikut andil dalam mencari uang setiap hari. Ana tidak terima dengan alasan terkena progesif.

Bolehkah dalam hal ini ana menggugat cerai Ustadz?

Ana sudah dikatakan oleh suami, harta milik suami. Ana tidak ada pengorbanan. Semua milik suami.

Ana merasa sakit hati, 30 tahun ana merintih & berdo’a kepada Allah ๏ทป, supaya usaha kami berhasil. Qodarullah semua ana mau, Allah Subhanahu wa Ta’ala kabulkan. Tetapi suami tega begitu Ustadz.

Bolehkah ana meminta cerai Ustadz? Ana tidak terima atas semua ini.

Mohon penjelasannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah, wash shalaatu was salaamu โ€˜alaa rasulillaah, Amma baโ€™du.

โ–ซ๏ธ Pertama: Sebaiknya bersabar atas sikap suami dan mintalah tokoh masyarakat atau Ustadz dekat tinggal Ibu untuk memberi nasihat secara langsung dalam masalah ini. Semoga suami menyadari kesalahannya.

โ–ซ๏ธ Kedua: Jika keadaannya seperti yang disebutkan jelas suami telah bersikap zhalim kepada istri. Tamak terhadap harta dan tidak menghargai istri. Padahal dalam Islam harta istri dan suami itu terpisah. Istri pegang sendiri dan suami juga punya harta sendiri. Apalagi dari usaha jualan tersebut harusnya ada pembagian prosentase yang jelas setiap bulan atau tahunya. Dan jika tidak maka harta tersebut menjadi gono gini (harta bersama). Yang akhirnya menimbulkan masalah dikemudian hari.

Jika suami istri saling memiliki andil dalam mengumpulkan harta, Maka masalah harus dipahami, bahwa harta suami tidak utuh, tapi berkurang dengan beberapa kewajibannya sebagai suami. Seperti memberi mahar istrinya, menunaikan kewajiban nafkah pada istri dan anaknya, yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan anak-anak dan lainnya. Sedangkan harta istri tetap utuh, karena tidak ada kewajiban baginya untuk memberikan nafkah kepada suami dan anak-anaknya. Kecuali apabila dengan keridhaan dirinya, dia memberikan untuk suami dan anak-anaknya. Dan itu menjadi sedekah baginya.
Bukan malah suami ingin menguasai harta dan menyakiti istrinya dengan mengatakan istri tidak punya andil sama sekali. Ini jelas kezhaliman yang nyata.

Apakah istri boleh minta khulu’?

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

ูˆุฌู…ู„ู‡ ุงู„ุฃู…ุฑ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฅุฐุง ูƒุฑู‡ุช ุฒูˆุฌู‡ุง ู„ุฎู„ู‚ู‡ ุฃูˆ ุฎู„ู‚ู‡ ุฃูˆ ุฏูŠู†ู‡ ุฃูˆ ูƒุจุฑู‡ ุฃูˆ ุถุนูู‡ ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ูˆุฎุดูŠุช ุฃู† ู„ุง ุชุคุฏูŠ ุญู‚ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุทุงุนุชู‡ ุฌุงุฒ ู„ู‡ุง ุฃู† ุชุฎุงู„ุนู‡ ุจุนูˆุถ ุชูุชุฏูŠ ุจู‡ ู†ูุณู‡ุง ู…ู†ู‡

โ€œKesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khuluโ€™ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.โ€ (al-Mughni, 7:323).

Berdasarkan keterangan Ibnu Qudamah di atas maka jika akhlak suami buruk, rakus dan taman terhadap dunia, tidak memperlakukan istri dengan ma’ruf. Jika demikian halnya maka ibu berhak khulu’.

Ibu bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya. Kemudian harta bisa dibagi secara kesepakatan, jika suami tidak mau maka hakim akan memutuskan pembagian harta tersebut.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ.

ย  ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc,. M.Pd.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button