SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 946 – Cara Bertaubat Transgender

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 946

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Cara Bertaubat Transgender

💬 Pertanyaan

Nama: Hafshoh Sebastian
Angkatan: T04
Grup : 07
Nama Admin : Tria Septiani
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Jogja

📨 TANYA USTADZ ❓

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz yang semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan kesehatan wal ‘afiat.

Ana mendapatkan amanah pertanyaan dari seseorang..

Beliau ingin mengetahui hukum orang yang sudah mengganti gendernya. Pertanyaan beliau adalah;

1️⃣ Bagaimana cara bertaubatnya orang yang sudah mengganti gendernya ?

2️⃣ Apakah harus dikembalikan ke gender aslinya ?

3️⃣ Ataukah cukup bertaubat dan tidak perlu mengembalikan gendernya ke wujud aslinya ?

Lalu beliau menambahkan pertanyaannya terkait karakternya;

4️⃣ Apakah ketika sudah bertaubat, karakternya harus dikembalikan kepada sifat aslinya? Ataukah harus menyesuaikan dengan gendernya yang sudah diganti ?.

Demikian pernyataan yang beliau titipkan kepada ana. Ana berharap dengan ana sudah menyampaikan amanah pertanyaan ini, ana tidak ditagih atas amanah yang beliau berikan.

Dan ana berharap untuk bisa mendapatkan jawaban Ustadz dari pertanyaan tersebut untuk ana sampaikan kepada beliau..

Demikian, ana merasa sudah cukup. Dan ana mengucapkan Jazaakillaahu Khairan kepada admin yang membantu ana menyampaikan pertanyaan di atas untuk Ustadz

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Hukum transgender adalah haram, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”
( HR. Bukhari 5885 ).

1️⃣ Bagaimana cara bertaubat dari hal ini?

Dia harus bertaubat dengan taubat NASUHA yaitu dengan Penyesalan dan Azam untuk tidak kembali keperbuatan terlaknat tersebut. Jika taubatnya _nasuha_ maka gantilah dengan amal-amal kebaikan, maka semoga Allah menghapus segala kesalahanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ )

“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang tidak memiliki dosa .”
( Ibnu Majah no. 4250 )

2️⃣ Maka apabila ia sanggup untuk mengembalikan kelaminnya seperti semula tanpa mengakibatkan bahaya dan kerusakan karena luka-luka (yang sama atau lebih besar dari sebelumnya), maka itulah yang semestinya ia lakukan. Dan mengembalikan kelamin seperti semula ini tidak termasuk dalam larangan yang terdapat dalam hadits, dan hal itu juga tidak termasuk mengubah ciptaan Allah.
Akan tetapi ini dilakukan dengan syarat dapat mengembalikan organ-organ tubuhnya yang semula. Tidak boleh baginya menanam organ kelamin milik orang lain, berdasarkan salah satu pendapat ahli ilmu. Karena ini terkait dengan penjagaan keturunan dan memelihara dari tercampurnya pertalian nasab.

3️⃣ Selama memungkinkan dia kembalikan ke fitrih asalnya.

Jika tidak mampu untuk mengembalikan pada bentuk aslinya, maka sesungguhnya hukum syariat berlaku sesuai kapasitas dan kemampuan. Kaidah mengatakan: “tidak ada pembebanan kecuali sesuai dengan kemampuan”. Dan seseorang tidak diberi pilihan kecuali dalam opsi-opsi yang dimampui.

Berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,

لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا

“Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
( QS. Al-Baqarah : 233 ).
4️⃣ Adapun soal ibadah dan muamalahnya, yang tepat dihukumi dengan jenis kelamin yang ada saat sekarang. Dan hukum-hukum syar’i berlaku sesuai jenis kelaminnya saat ini, bukan jenis kelamin aslinya jika belum diubah kembali.
Berdasarkan kaidah umum yang berlaku pada kasus seperti ini atau yang semisal:

العِبْرَةَ بِالحَالِ لَا بِالمَآلِ

“yang dianggap adalah keadaan yang sekarang, bukan keadaan sebelumnya”.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc,M.Pd

Diperiksa oleh : …..

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button