SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 974 –ย HUKUM HADIAH (DOORPRIZE)

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 974

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM HADIAH (DOORPRIZE)

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama : Arisanti
Angkatan : 04
Nama Admin : Rita Seriani
Nama Musyrifah : Atih Setiasih
Grup : 40
Domisili : Surabaya

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz ,
Jika seorang karyawan menghadiri undangan dari perusahaan. Dan di undangan tersebut terdapat doorprize. Si karyawan mendapatkan doorprize sebuah sepeda motor.

Pertanyaannya :
1๏ธโƒฃ Apakah hadiah doorprize tersebut hak perusahaan ataukah hak karyawan yang saat itu menghadiri acara tersebut ?

(Menurut penyelenggara hadiah untuk perorangan).

Dan jika saat menyampaikan adanya doorprize tersebut, pihak perusahaan meminta untuk dibalik nama atas nama PT dan memberikan sedikit uang untuk karyawannya yang saat itu hadir.

2๏ธโƒฃ Apakah hukumnya atas pemberian uang tersebut ?

3๏ธโƒฃ Apakah karyawan tersebut harus ridha dengan kebijakan perusahaan?
Mohon pencerahannya Ustadz.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย  Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

1๏ธโƒฃHukum doorprize seperti halnya hukum hibah selama pemenang mendapatkan tanpa ada keuntungan yang di dapatkan penyelenggara maka tidak terlarang. Yang menjadi terlarang apabila setiap gaji karyawan di potong atau adanya iuran untuk menyelenggarakan acara doorprize tersebut maka menjadi haram.

2๏ธโƒฃAdapun ketika hadiah yang sudah menjadi pemilik karyawan dan kemudian perusahaan mewajibkan hak milik atas nama perusahaan ini tidak benarkan. Karena hadiah sudah menjadi pemilik karyawan tidak berhak perusahaan mengatasnamakan kepemilikan barang tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ู…ูŽุซูŽู„ู ุงู„ุณูŽู‘ูˆู’ุกู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ูŠูŽุนููˆุฏู ูููŠ ู‡ูุจูŽุชูู‡ู ูƒูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ูŠูŽุฑู’ุฌูุนู ูููŠ ู‚ูŽูŠู’ุฆูู‡ู.

Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya ( Muttafaqun Alaihi)

Adapun hadiah berupa uang tunai boleh karyawan menerimanya.

3๏ธโƒฃHendaknya karyawan memberikan nasihat terkait hadiah yang di atas namakan perusahaan. Berikan dalil dalil yang melarangnya. Jelaskan dengan baik, karena hadiah apabila sudah di terima maka menjadi pemilik penerima bukan pemberi lagi. Lain halnya ketika karyawan diberikan amanah atas suatu alat atau benda yang digunakan selama ia bekerja di perusahaan tersebut.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…

ย  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Diperiksa oleh : …

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button