SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 906 – Diharamkan Bekerja, Berusaha Membantu Hal yang Haram dan Haramnya Memakan Sembelihan yang Disembelih dengan Selain Nama Allah Ta’ala

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 906

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Diharamkan Bekerja, Berusaha Membantu Hal yang Haram dan Haramnya Memakan Sembelihan yang Disembelih dengan Selain Nama Allah Ta’ala

💬 Pertanyaan

Nama: Dewi
Angkatan: 04
Grup : GiS|T441
Nama Admin : ummu Sariasih
Nama Musyrifah : Ummu Siti Rachma
Domisili : Tangerang

📨 TANYA USTADZ ❓

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

1️⃣ Jika seseorang bekerja di pabrik daging sapi ( proses peternakan sapi sampai dengan pemotongan daging sapi ) di luar negeri, yang ketika proses sembelih tidak dengan syariat islam. Bagaimana hukum pendapatannya?

2️⃣ Dan jika membeli daging sapi di swalayan luar negeri tidak ada label halal, namun itu daging sapi.
Bagaimana hukumnya?

3️⃣ Jika seseorang bekerja di restoran atau hotel yang menjual produk alkohol. Bagimana hukumnya dan pendapatannya?

Terimakasih banyak atas kesempatan yang diberikan untuk bertanya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1️⃣ Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu hal-hal yang haram, seperti menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka akan menjadi bangkai daging tersebut. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
[ QS. Al-Maaidah/5 : 2 ]

Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di tempat seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.

2️⃣ Perlu diperinci, jika sembelihannya dari warga Nasrani dan Yahudi maka dibolehkan. Jika orang musyrik maka diharamkan.

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:

Jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meskipun saudara tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya. Karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka”.
[ QS. Al-Mâidah/5: 5 ]

Jika di daerah itu ada orang kafir lain, selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram.

Jika saudara telah mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syari’at Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, maka janganlah saudara mengkonsumsi daging tersebut, baik yang menyembelihnya Muslim ataupun kafir. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala [ QS. Al-Mâidah/5: 3 ]

Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, 23/20
3️⃣ Termasuk sumber penghasilan yang haram adalah ketika seseorang dibayar karena menyediakan fasilitas maksiat bagi konsumennya. Termasuk menyediakan khamr dan kamar hotel untuk maksiat.

Allah berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian bantu membantu dalam dosa dan tindakan melampaui batas. ( QS. Al-Maidah: 2 )

Mereka yang menyediakan khamr, turut dilaknat, karena dia membantu orang lain minum khamr.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang karena khamr, yang memeras anggur, yang minta diperaskan anggur, yang minum, yang membawa, yang minta dibawakan, yang menuangkan, yang menjual, yang makan hasil penjualan khamr, yang beli, dan yang minta dibelikan.
(HR. Turmudzi 1342, Ibnu Majah 3506, dan dishahihkan al-Albani).

Maka sebaiknya anda menghindari pekerjaan ini dan mencari pekerjaan yang halal dan berkah penghasilan yang diperolehnya, walapun secara nominal lebih kecil dari hotel yang menjual prodak haram tersebut.

والله تعالى أعلم بالصواب.

   Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc, M. Pd

Diperiksa oleh : …..

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button