SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 193 – Hukum Transaksi Dengan Payleter

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 193

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Hukum Transaksi Dengan Payleter

 Pertanyaan
Nama : D
Angkatan: 2
Grup : 36
Nama Admin : Abu Panji
Nama Musyrif : Adi
Domisili : Tangerang

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan izin bertanya ustadz.
Apa hukumnya kalau kita beli barang tapi bayarnya nanti atau tulisannya paylater tapi merasa mampu untuk melunasi itu. Kalau masuk riba apa yg dilakukan untuk membersihkannya ya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Paylater termasuk transaksi riba, hal tersebut diancam oleh Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa”
(HR Muslim)

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.”
(HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain (Bukhari dan Muslim).

Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.

والله تعالى أعلم

 

✒ Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button