SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 227 – Cashback Yang Diperbolehkan dan Yang Tidak Diperbolehkan

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 227

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Cashback Yang Diperbolehkan dan Yang Tidak Diperbolehkan

Pertanyaan

Nama: Lukman Siregar
Angkatan: 03
Grup : N15
Nama Admin : Randha Agusta Arthawa
Nama Musyrif : akhi Pratama
Domisili : Depok

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah memberkahi kita semua dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Apakah cashback itu adalah RIBA?
Mohon penjelasannya

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah cashback. Diantara mereka ada yang berpendapat cashback adalah haram karena ada unsur riba-nya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Ini adalah Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam as-Syafi’I, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Pertimbangan yang mereka sampaikan bahwa bentuk transaksi ini tidak berbeda dengan menambah nilai utang karena ada penundaan. dan ulama sepakat, menambah nilai utang karena penundaan, hukumnya haram.

Pendapat kedua : cashback dibolehkan.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Ibnul Qoyim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnul Qoyim menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Zufar dari hanafiyah.

Alasan pendapat yang membolehkan hal ini, karena kesepakatan ini kebalikan dari riba. Dalam transaksi riba, waktu pelunasannya ditambah dan nilai utang dinaikkan.
Karena cashback ini kebalikan dari riba. Dalam transaksi riba, ada tambahan pembayaran sebagai ganti dari penundaan. Sementara kesepakatan ini bentuknya mengurangi beban pembayaran, sebagai ganti dari pengurangan waktu pelunasan.

Sehingga masing-masing mendapat manfaat, dan di sana tidak ada riba, baik secara hakiki, bahasa, maupun urf. Karena riba itu tambahan, dan di sini itu tidak ada.

Pendapat ketiga : cashback ini dibolehkan khusus untuk akad mukatabah, sementara untuk akad yang lain tidak dibolehkan. Ini merupakan pendapat Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat.

Akad mukatabah adalah menjanjikan budak untuk merdeka jika bisa membayar sekian dinar selama rentang waktu sekian. Dianjurkan jika bisa melunasi lebih cepat untuk diberi potongan. Karena berarti menyegerahkan pembebasan budak yang itu dianjurkan. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/359).

Beberapa lembaga fatwa kontemporer, seperti Lajnah Daimah, Baitut Tamwil Kuwait, dan Majma’ al-Fiqh al-Islami – konferensi Fiqh di bawah al-Muktamar al-Islami pada muktamar ke-7 thn 1412 – mereka membolehkan kesepakatan adanya potongan karena percepatan pelunasan cicilan (dha’ wa ta’ajjal).
Pertimbangan terbesar mereka adalah bahwa dalam kesepakatan ini tidak ada riba sama sekali. Justru ini kebalikan dari riba. Sehingga hukum asalnya dibolehkan, selama tidak ada syarat atau ketentuan khsusus untuk mendapatkam cashback tersebut. Misal harus memiliki deposit dimarketplace.. karna apabila disyaratkan harus memiliki deposit terlebih dahulu, atau memiliki poin maka ini hakikatnya riba.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh :Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button