SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 228 – Kewajiban Antara Membayar Hutang Dan Biaya Pergi Haji

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 228

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Kewajiban Antara Membayar Hutang Dan Biaya Pergi Haji

Pertanyaan

Nama:
Angkatan: N19
Grup : N19
Nama Admin :
Nama Musyrifah :
Domisili : Jawa Timur

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبر كته

Afwan Ustadz, ada studi kasus seperti ini:

1. Kedua orang tua sudah meninggal dan masih menyisakan hutang di Bank
2. Masa tunggu haji yg semakin lama semakin panjang
3. Karena keterbatasan Kemampuan mengumpulkan dana. Apabila ingin menyelesaikan hutang orang tua dahulu, ditakutkan kelamaan pesan porsi haji, dan akhirnya tidak sempat haji karena usia tidak sebanding dengan masa tunggu haji.
Ananda yang bersangkutan berencana untuk mengambil KUR di Bank Syariah, supaya dapat memesan porsi haji sekarang dan menyicil hutang orang tua, lalu sambil berjalan waktu menunggu antrian haji insyaallah diusahakan melunasi KUR Syariah tersebut.

Bagaimana hukumnya ya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hukum meminjam KUR di Bank syariah hukum asal nya boleh selama tidak ada syarat dan ketentuan yang melanggar hukum transaksi dalam Islam. Seperti bebas dari riba, ghoror dan judi, serta syarat dan ketentuan yang diharamkan dalam Islam, seperti syarat yang merugikan pelaku transaksi.

Sementara Utang orang tua merupakan kewajiban atas anak yang mampu untuk melunasi nya. Bukan bagi satu orang saja, akan tetapi seluruh anak anaknya dan bentuk bakti anak terhadap orang tua dikala sudah wafat. Adapun haji merupakan kewajiban bagi tiap muslim. Jikalau bisa melunasi kedua dua nya dalam satu waktu maka ini yang terbaik. Akan tetapi jikalau tidak bisa di jalankan dalam satu waktu maka yang lebih afdhol adalah melunasi hutang orang tua dahulu.

Nabi shalallahu alaihi wassalama bersabda ;

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button