SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 242 – Menghadiri Reuni Sekolah

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 242

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

 Judul bahasan

Menghadiri Reuni Sekolah

 Pertanyaan
Nama:Budiman
Angkatan: N03
Grup : N304
Nama Admin : Gilpan
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Jambi

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz, apa hukumnya menghadiri reuni dan gimana sikap kita apabila kita di undang dalam acara tersebut ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Menghadiri reuni boleh boleh saja selama tidak ada pelanggaran pada acara reuni tersebut. Seperti musik, bercampur baur antara laki laki dan perempuan, serta mempertontonkan aurat yang haram untuk dilihat, menghibah, menghina orang lain.

Kalau acaranya tidak ada unsur pelanggaran dalam islam seperti kegiatan sosial dan ini bagus untuk membantu sesama, adanya majlis ilmu dan ini akan menambah ilmu seseorang dalam islam, serta kegiatan kegiatan yang bermanfaat lainya.

Salah satu tujuan reuni adalah untuk menyambung tali silaturrahmi. Apabila tujuan ini tidak terwujud, alias unsur keharaman lebih dominan maka sebaiknya janganlah datang dan hadir diacara reuni tersebut.

Karna silaturrahmi merupakan amalan yang akan memasukkan kedalam surga.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no.5983).

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh :

Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button