SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 322 – Berdagang Jujur Sesuai Syariat Islam

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 322

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Berdagang Jujur Sesuai Syariat Islam

 Pertanyaan
Nama: Abdul Hakim
Angkatan: 03
Grup : N04
Nama Admin : Gilpan
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Lampung

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz afwan, ana mau tanya tentang menjual barang lebih dari 1/3 dari harga pasar ustadz tapi produknya bukan kebutuhan pokok. Karena produk yg di jual sulit mencari pasarannya, bahkan didaerah kadang tidak ada ustadz. Contohnya menjual bahan- bahan kimia, spare part kendaraan bekas ustadz. Jazaakallahu Khoir

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Harga pasar adalah standar harga yang berlaku di masyarakat untuk suatu barang tertentu. Menjual barang lebih dari harga pasar, digolongkan para ulama sebagai tindakan pembodohan. Sementara melakukan pembodohan dalam transaksi jual beli termasuk penipuan yang diharamkan dalam semua agama.

Allah menyebut hari kiamat dengan hari Taghabun,

ذَلِكَ يَوْمُ التَّغَابُنِ

“Itulah hari At-Thaghabun.” (QS. at-Thaghabun: 9).
Disebut hari taghabun dari kata ghabn yang pembodohan.  Karena orang-orang mukmin penduduk surga, membodoh – bodohkan penduduk neraka.

Al-Qurthubi menyebutkan keterangan Ibnul Arabi,

قال ابن العربي: استدل علماؤنا بقوله تعالى: ذلك يوم التغابن على أنه لا يجوز الغبن في المعاملة الدنيوية، لأن الله تعالى خصص التغابن بيوم القيامة

Ibnul Arabi mengatakan,
Para ulama madzhab kami berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa tidak boleh melakukan tindakan pembodohan dalam muamalah di dunia. Karena Allah Ta’ala hanya mengkhususkan tindakan saling membodohkan hanya di hari kiamat. (Tafsir al-Qurthubi, 18/138)
Pembodohan dalam transaksi ada dua,

Pertama, pembodohan ringan yang ditolerir
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Meskipun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa pembodohan tidak ada yang ditolerir meskipun sedikit.

Kedua,  pembodohan parah yang tidak bisa ditolerir (al-Ghabn al-Fahisy ).

Kemudian mengenai standar ghabn fahisy , sebagian Malikiyah menyatakan,

واختلف في حد الغبن الفاحش فقال بعضهم: إذا بيعت السلعة بزيادة الثلث عن قيمتها، أو بنقص الثلث كان غبناً

Ulama berbeda pendapat mengenai batasan ghabn fahisy . Sebagian ulama mengatakan, apabila barang dijual 1/3 lebih mahal dari harga normal (harga pasar), atau 1/3 lebih murah maka terjadi ghabn. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/255).

Sementara itu, yang difatwakan Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – bahwa ghabn fahisy  standarnya kembali kepada urf – standar yang berlaku di masyarakat,
Beliau ditanya, “Apa batasan ghabn yang mempengaruhi keabsahan transaksi?”
Jawaban Syaikh Ibnu Baz,

اختلفوا فيه؛ بعضهم قال: الثلث. وبعضهم قال: أقل من ذلك. ولكن أحسن ما قيل في هذا: أنه ما يعده الناس غبناً بالعرف، ما يعده أهل البيع والشراء غبناً؛ حيث يعتبر ضاراً للمشتري

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. sebagian mengatakan 1/3, dan yang lain mengatakan kurang dari itu. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, selama masyarakat penyebut itu pembodohan berdasarkan standar mereka, maka bisa berlaku sebagai pembodohan menurut pasar, dimana ini merugikan pembeli.

Adapun riwayat yang tegas menunjukkan bolehnya mengambil keuntungan lebih dari 100%, hadist dari Urwah Al-Bariqi beliau menceritakan,

دَفَعَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا لأَشْتَرِىَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor kambing dan uang 1 dinar.

Kemudian akupun menceritakan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِينِكَ

Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu. (HR. Turmudzi 1304, Daruquthni 2861, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama untuk menyimpulkan bolehnya mengambil keuntungan berlipat-lipat dalam jual beli

Kesimpulan inilah yang disampaikan Lajnah Daimah dalam salah satu Fatwanya,

ليست الأرباح في التجارة محدودة , بل تتبع أحوال العرض والطلب , كثرة وقلة ، لكن يستحسن للمسلم تاجراً أو غيره أن يكون سهلاً سمحاً في بيعه وشرائه , وألا ينتهز فرصة غفلة صاحبه , فيغبنه في البيع أو الشراء , بل يراعي حقوق الأُخوّة الإسلامية

Keuntungan perdagangan tidak memiliki batasan tertentu. Namun mengikuti kondisi persediaan – permintaan barang, dan ketersediaan barang. Hanya saja dianjurkan bagi para pedagang untuk memberi kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi. Jangan sampai memanfaatkan kesempatan kelalaian pembeli, kemudian melakukan ghabn (pembodohan) dalam melakukan transaksi jual beli. Sehingga dia harus memperhatikan hak ukhuwah islamiyah. (Fatwa Lajnah Daimah, yang ditanda-tangan Syaikh Ibnu Baz, Fatwa no. 6161).

Dari keterangan di atas, kita bisa memberikan kesimpulan,

1. Dibolehkan mengambil keuntungan lebih dari 100%

2. Tidak dibolehkan menjual barang melebihi harga pasar, karena ini termasuk pembodohan kosumen

3. Keuntungan dari jual beli dibolehkan selama tidak menyebabkan harga barang dinaikkan melebihi harga pasar.

4. Memanfaatkan kelalaian konsumen terhadap barang, bisa terhitung ghabn (pembodohan) jika harga dinaikkan secara tidak normal.

5. Dibolehkan menaikkan harga barang mengikuti perubahan harga pasar, karena faktor ketersediaan dan permintaan terhadap barang.

Fatwa ini disebutkan dalam situs resmi Syaikh Ibnu Baz. Bisa diakses di alamat, http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3917.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button