SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 519 – HUKUM BEKERJA SEBAGAI IT PADA BPJS

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 519

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM BEKERJA SEBAGAI IT PADA BPJS

 Pertanyaan
Nama : Arini
Angkatan: 03
Grup : 24
Nama Admin : Umi Ummu Famira
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya ustadz,

Bagaimana tanggapan Ustadz tentang bekerja di BPJS Ketenagakerjaan?

Misal bidang yang ditekuni adalah IT, apakah menerima gaji di sana termasuk salah satu pelaku riba?

Sedangkan pelaku riba adalah 2 saksi, peminjam, dan penerima dana.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengandung azas gotong royong dan merupakan asuransi non profit wajib dari Pemerintah sama seperti BPJS Kesehatan, apakah memang termasuk riba?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Bekerja sebagai IT dalam sebuah program merupakan bagian dari dukungan atas program tersebut

Hukum Bekerja pada BPJS sesuai dengan hukum BPJS itu sendiri

Para ahli menyebutkan bahwa BPJS bercampur antara yang boleh dan yang terlarang/riba, dan lain-lain

Dan antara keduanya cendrung tidak bisa dipisahkan .

MUI dan beberapa pakar fikih di Indonesia, menilai BPJS belum memenuhi kriteria.

”BPJS Kesehatan termasuk dalam katagori Asuransi Komersial, jadi hukumnya haram.”

Disisi lain BPJS tersebut merupakan wajib pemerintah.

Maka bekerja pada BPJS pasti terkena debu riba.
Hendaknya dihindari jika masih ada alternatif lain

Kalau tidak ada alternatif lain, maka silakan bekerja padanya, namun pastikan hanya mengambil gaji sesuai kebutuhan saja.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button