SBUMSBUM Ikhwan

SBUM NOMOR 132 – Hukum Jual Beli Chip Dalam Game Online

╔══❖•ೋ°📥° ೋ•❖══╗

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

╚══❖•ೋ°📤° ೋ•❖══╝

NO : 132

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 Kumpulan Soal Jawab SBUM
⏩ Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

✉️ Hukum Jual Beli Chip Dalam Game Online

💬 Pertanyaan
Nama : Fulan
Angkatan : 01
Grup : 07
Domisili : Sumatera Barat
Nama Admin : Vano
Nama Musyrif : Akhi Rudi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.
Bagaimana fenomena anak-anak muda sekarang yang melakukan transaksi jual beli chip dari hasil permainan game online (poker, domino, slot, dll.) Apakah halal uangnya dari chip yang didapatkan dari main game ini, karena chip ini diberikan secara gratis oleh aplikasi jika kita menang bermain game tersebut dan apabila chip kita sudah terkumpul banyak, chip itu bisa dijual dalam bentuk uang, bagaimana hukum uang jual beli chip ini, Ustadz, apakah halal?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

➖➖➖➖➖✒

👤 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wa’alaikumssalaam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada dasarnya semua benda yang memiliki manfaat mubah maka boleh diperjual belikan. Kaidahnya adalah,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلّا بِدَلِيلٍ

“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan kecuali jika ada dalil (yang melarang).”

Bagaimana dengan jual beli chip game online, karena chip ini turunan dari gamenya maka kita liat kategori gamenya, apakah game yang mubah alias hanya digunakan untuk hiburan sesaat dan tidak mengandung unsur maksiat, atau game yang memiliki unsur maksiat, bahkan penuh dengan unsur maksiat.

Kalau kategori yang pertama, masih ada toleransi karena masih sesuai dengan hakikatnya yakni hiburan sesaat yang mubah, tidak sampai melalaikan dari yang wajib. Tapi kalau kategori kedua jelas hukumnya haram, kenapa? Karena ada unsur maksiatnya.
Dalam Fatwa Islam disebutkan,

الألعاب الإلكترونية تحتوي بعمومها على كثير من المفاسد العقيدية والسلوكية ، ويصاحب ألعابها الموسيقى والمعازف، وبالنسبة لبيع هذه اللعب : فإن غلب الحرام فيها على الحلال من حيث ذاتها ، ومن حيث استعمالها : لم يجز بيعها

“Game elektronik umumnya berisi konten yang membahayakan aqidah dan akhlak. Biasanya permainannya diiringi dengan musik dan alat musik, dan terkait masalah jual beli hukum permainan ini, jika yang haram lebih dominan dari pada yang halal, dari jenis permainan maupun cara permainan, maka tidak boleh diperjual belikan” (Fatwa Islam, no: 97681)

Sehingga kalau dalam game tersebut ada banyak pelanggaran syariatnya, seperti musik, gambar aurat, dan yang lebih utama yakni jenis permainannya bermasalah, jelas tidak boleh dimainkan, dan tidak boleh diperjual belikan chipnya.

Apa lagi disebutkan di atas bahwa gamenya adalah poker, domino, dll yang jelas-jelas bentuk permainan judi, walaupun tanpa taruhan tapi permainan tersebut sudah sangat identik dengan judi, maka ini haram. Allah Ta’ala berfirman

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah 90)

Wallohu A’lam.
Semoga Allah beri taufik pada kita semua.

والله تعالى أعلم

➖➖➖➖➖✒️

✒ Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

═══════ ° ೋ• ═══════

📣 Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button