SBUMSBUM Akhwat

SBUM NOMOR 208 – HUKUM ISTRI MENJADI TULANG PUNGGUNG KELUARGA

SBUM

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

NO : 208

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS

https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul Bahasan 

HUKUM ISTRI MENJADI TULANG PUNGGUNG KELUARGA

Pertanyaan

Nama       : Elis

Angkatan : –

Grup        : 040

Domisili  : –

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Afwan, Ustadz izin bertanya.

Hampir 4 tahun ini saya menikah dengan duda anak 5 melalui ta’aruf. Ternyata setelah menikah baru ketahuan suami saya pengangguran dan pemalas, padahal waktu ta’aruf dia bilang wiraswasta. Jadi selama ini saya yang menafkahi suami dan anak-anaknya juga biaya sekolah dan lainnya saya yang menanggung.

Sudah beberapa kali saya minta hak saya untuk dinafkahi, suami bilang iya, tapi dia tidak bergerak untuk ikhtiar. Suami hanya meminta maaf.

Pertanyaannya, berdosakah saya karena saya yang jadi tulang punggung? Kadang saya merasa capek dan sedih juga. Tapi kalau saya tidak menafkahi kasian anak-anaknya mau makan dan kebutuhan bagaimana?

Saya dengar istri yang menghandle semua kewajiban suami adalah berdosa, bukan berpahala.

Mohon pencerahannya, Ustadz.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki.

Ketika seorang suami yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga dan mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada yang ditanggungnya sementara dia tidak melakukannya dengan tidak bekerja, maka ia berdosa dan termasuk salah satu dosa besar.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”

(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).

 

Adapun seorang istri tidak diwajibkan untuk mencari nafkah, seorang istri hendaknya berdiam di rumah mengurus rumah tangga.

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” 

(QS. Al Ahzab: 33).

 

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di berkata dalam tafsirnya :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian”.

 

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama”.

 

Wajib bagi suami untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya.

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq 7).

Ketika suami seperti yang dikatakan oleh ukhti, maka boleh menuntut fasakh menurut jumhur ulama.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri –hafizhahullah- berkata:

“Jika suami kesusahan memberikan nafkah, pakaian, atau tempat tinggal, atau suami pergi dan tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya dan susah mengambil dari hartanya (suami), maka istri berhak fasakh (membatalkan aqad nikah), jika dia berkehendak dengan izin hakim (pengadilan agama)”.

Nasihat kami, hendaknya ukhti terus menerus dalam memberi nasihat kepada suami akan tanggung jawab memberikan nafkah apabila ukhty bisa mensupport dengan memberikan pinjaman modal agar berniaga maka berikanlah sambil iringi dengan do’a.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi suami ukhty untuk mencari nafkah yang halal.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button