SBUMSBUM Akhwat

T 060. HUKUM SUAMI YANG TIDAK PERNAH MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI

HUKUM SUAMI YANG TIDAK PERNAH MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ida Anggriani

Angkatan : 01

Grup : 079

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga Ustadz serta selalu diberikan kesehatan.. Aamiin.

Afwan Ustadz ana ingin bertanya, apa hukumnya bagi seorang suami yang sama sekali tidak pernah memberikan uang terhadap istrinya? 

Apakah tidak berhak mendapatkan uang dari gaji suami bagi istri yang masih tinggal dengan mertua (orang tua suami)? Misalkan uang setiap minggu suami sama sekali tidak pernah memberikan, tapi jika buat jajan selalu dikasih,  misalkan 5000 rupiah. 

Apakah suami seperti itu termasuk zhalim, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

“Nafkah adalah apa-apa yang dibayarkan suami kepada istrinya berupa makan, tempat tinggal dan pakaian, dan nafkah kepada istri adalah memberikan kebutuhan hidup bersama dengan takaran yang sudah arif di mata masyarakat. Contoh suatu hal yang arif atau yang biasanya dikenal masyarakat adalah memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah 500 ribu, maka jumlah itu yang harus diberikan kepada istri. Dan pemberian nafkah ini sudah ditetapkan kewajibannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah”.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”.

Dan juga firmanNya:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ 

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.  Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”.

Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“Dan bagi mereka wajib atas kalian (para suami) memberikan kepada mereka (para istri) rezeki mereka, dan pakaiannya dengan cara yang baik”.

 

Maka dengan ini seorang istri berhak mendapatkan nafkah sejak setelah akad pernikahan mereka sah, demi keberlangsungan pernikahan mereka, selagi suami memungkinkan dalam memberikannya. Baik sang perempuan ini adalah Muslimah, ahli kitab, kaya ataupun miskin. 

Maka apabila suami tidak memberikan hak nafkah kepada istri maka itu termasuk dosa. Sebagaimana disebutkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berikut:

كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ 

“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”.

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا 

“Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa, ”Ya, Allah, berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa, ”Ya, Allah, berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya)”.

 

Sifat bakhil dan kikir yang dimiliki seorang suami tidaklah pantas, dan ini sifat tercela dan dosa yang akan membinasakan dirinya kelak. Apabila suami melakukan padahal dia mampu, maka ia telah berbuat zhalim dan juga berdosa, dan hendaknya suami minta dihalalkan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

“Barangsiapa yang pernah menzhalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal shalih, maka diambillah amal shalihnya sesuai kezhaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal shalihnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya”. (HR. Bukhari). 

 

Namun apabila suami tidak mampu para ulama berbeda pendapat. Imam As Sarkhasi berkata, ”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk mengutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi utang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya). Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada isterinya”.

Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, isteri diberi pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu. Mengenai nafkah yang terutang, apakah tetap menjadi utang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya? Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nafkah tersebut tetap menjadi utang tanggungan suami. 

Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh: Ustadz Abdullah Ashim. 

Diperiksa oleh: Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button