SBUMSBUM Akhwat

T 061. HUKUM MEMBAYAR UTANG DENGAN UTANG

HUKUM MEMBAYAR UTANG DENGAN UTANG

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Fatimah

Angkatan : 01

Grup : 132

Domisili : Palu

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ana Ummu Fatimah dari Banggai Laut, Palu, Sulawesi Tengah.

Afwan ana mau bertanya, mohon bantuannya, Ustadz.

Pertanyaan ana :

  1. Apa dalilnya tentang larangan membayar utang dengan utang?
  2. Apakah benar ketika adzan berkumandang ketika kita masih dalam posisi berbaring atau tidur maka wajib untuk bangun dari baring atau tidur kita, kalau kita tidak melakukan hal itu maka ketika kita meninggal jenazah kita akan berat, apakah itu ada dalilnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ummu Fatimah hafizhakillah semoga Allah menjagamu) di Palu, Sulawesi Tengah.

  1. Sepanjang pemeriksaan kami terhadap kitab-kitab fiqih yang terpercaya dan kitab-kitab yang membahas secara khusus tentang larangan dalam Islam, seperti kitab “Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan yang lainnya, sama sekali tidak ada larangan melunasi utang dengan utang.

Yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yakni:

  • Larangan bermudah-mudahan di dalam berutang, padahal tidak dalam kondisi darurat ataupun mendesak.
  • Larangan berutang, tetapi dengan niat tidak mau bayar padahal mampu.
  • Menunda-nunda bayar utang padahal mampu.

Tentunya yang terbaik adalah orang-orang yang diberikan harta lebih (orang kaya) oleh Allah Ta’ala, seharusnya bisa membantu saudara-saudaranya sesama Muslim untuk melunasi utang-utang mereka. Dalam hal ini Allah Ta’ala telah sediakan keutamaan dan ganjaran pahala serta dimudahkan kesulitan (kesusahan) nya di dunia dan di akhirat. Insyaa Allahu Ta’ala.

Dengan demikian, jika memang keadaan darurat dan mendesak tidak mengapa membayar utang dengan utang. Wallahu a’lam.

2. Tentu saja tidak benar ‘itiqad (keyakinan) seperti itu. Tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bahkan itu biasanya bersumber dari cerita-cerita israiliyat, khurafat dan tahayul yang sama sekali tidak berdasar. Ini seperti keyakinan khurafat di masyarakat kita (semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah Islam dan Sunnah kepada kita dan mereka) yang memiliki keyakinan secara turun temurun “Kalau jenazah berat ketika diangkat, berarti dosanya juga berat (banyak).

Wallahul muwaffiq.

Justru yang benar adalah seharusnya kita bersegera dan berlomba-lomba di dalam kebaikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali-‘Imran 3: 133).

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah (3 Jilid), Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Pustaka Imam Asy-syafi’i).
  2. Parasit Akidah (Perkembangan Agama-Agama Kultur & Pengaruhnya Terhadap Islam Di Indonesia), A.D. El-Marzdedeq, Syaamil Books.
  3. Masyhur Tapi Tak Shahih Dalam Sirah Nabawiyah, Muhammad bin Abdullah Al-Usyan, Zam Zam.
  4. Kisah Shahih & Mitos, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab & Abdul Aziz bin Muhammad As-Sadahan, Pustaka eLBA.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan dari : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Nash atau penjelasan ilmiahnya. Berikut ana nukilkan,

  • Larangan bermudah-mudahan di dalam berutang, padahal tidak dalam kondisi darurat ataupun mendesak.

Kenapa dilarang bermudah-mudahan? Karena dapat membuat hidup kita jauh dari kata tenang. Kehinaan di siang hari (ditagih-tagih), dan kegelisahan di malam hari (tidak nyenyak tidurnya)

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan;

ﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup”.

(Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid 2/71).

  • Larangan berutang, tetapi dengan niat tidak mau bayar padahal mampu.

Orang-orang yang demikian akan digolongkan seperti pencuri. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri”. [HR Ibnu Majah 2410].

  • Menunda-nunda bayar utang padahal mampu.

Ini adalah kezhaliman yang nyata, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ‏

“Menunda-nunda pembayaran utang padahal seorang yang mampu adalah sebuah kezhaliman”. [HR Bukhori 2287].

 

Dan masih banyak lagi keburukan-keburkuan dari utang. Perlu diketahui, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memang berutang.. Tapi coba kita liat karena apa Beliau berutang?

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara utang, kemudian Beliau menggadaikan baju besinya (sebagai agunan)”. [HR Bukhori 2200]

Beliau berutang bukan karena gaya hidup, tapi karena kebutuhan pokok, yakni makanan. Sangat jauh dibanding kita yang rela utang demi gengsi, wa’iyyadzubillah.

Adapun khurafat dan tathayyur “Kalau adzan berkumandang tidak segera bangun maka jenazah jadi berat ketika diangkat”. Ini jelas keliru.

Namun jika bicara solusi maka wudhu adalah salah satunya, sebab sering di antara kita tidak bangun saat kumandang adzan Shubuh karena terlampau nyenyak, dan itu disebabkan kencing syaitan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ نَامَ لَيْلَةً حَتَّى أَصْبَحَ ، قَالَ : ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيطَانُ فِي أُذُنَيْهِ

‘Disebutkan di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang seorang lelaki yang tidur semalaman sampai waktu pagi. Beliau mengatakan: “Laki-laki itu telah dikencingi syaitan pada kedua telinganya”’. [HR Bukhori 3270 dan Muslim 774].

 

Dan dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ ، إِذَا هُوَ نَامَ ، ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ عَلَى كُلِّ عُقْدَةٍ : عَلَيْكَ لَيْلٌ طَويلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيقَظَ ، فَذَكَرَ اللهَ تَعَالَى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ ، اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى ، اِنْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا

“Syaitan membuat ikatan pada ujung kepala salah seorang di antara kalian ketika ia tidur sebanyak tiga ikatan, yang ia pukul setiap ikatan dengan mengatakan, ‘Bagimu malam yang panjang, maka tidurlah’. Jika orang tersebut bangun, lalu berdzikir kepada Allah, terlepaslah satu ikatan. Lalu jika ia berwudhu, terlepaslah satu ikatan. Kemudian jika ia shalat, terlepaslah seluruh ikatannya”. [HR Bukhori 1142 dan Muslim 776].

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button