SBUMSBUM Akhwat

T 067. HUKUM RAMBUT YANG DIPOTONG APAKAH TERMASUK AURAT?

HUKUM RAMBUT YANG DIPOTONG APAKAH TERMASUK AURAT?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Nia Nu’aniah

Angkatan : 01

Grup : 063

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهَّ

  1. Bagaimana hukum rambut yang sudah dipotong apakah merupakan aurat?
  2. Bagaimana dengan hadits yang pernah ada seorang Shahabiyyah yang dulu pernah ikut berperang ketika itu beliau rambutnya panjang, lalu ia berinisiatif memotong rambutnya untuk dijadikan pecut kuda apa unta? Afwan ana lupa teks haditsnya. Itu haditsnya shahih atau tidak?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hal ini kami tanyakan kepada guru kami di Madinah, Syaiikh Abdullah Hamzah bin Ibrahim Hamzah hafidzahullah. Beliau menjawab,

ليس من العورة

اذا تساقط سقط عنه الحكم

الا انه لا يرمى في القمامة ونحوها تنزيها

“Bukan bagian dari aurat, apabila rambut itu rontok (terpisah dari asalnya) maka gugur hukum auratnya, dan hendaknya ia tidak membuang rambut ke tempat sampah atau lain sebagainya untuk mensucikannya. Dalam artian rambut yang terpisah sudah bukan lagi aurat. Akan tetapi termasuk dari Sunnah adalah menguburkan sesuatu yang terpisah dari tubuh, seperti kuku, rambut, dll, dan tidak dibuang ke tempat sampah atau yang sepertinya.”

Beliau mengatakan,

ولكن المتفق عليه وجوب احترام ما انفصل عن الانسان من عضو او شعر مما له حكم الاهتمام

“Akan tetapi sepakat para ahli ilmu terhadap hal tersebut bahwa wajib bagi seseorang memberikan penghargaan kepada anggota tubuh yang terpisah karena terdapat hukum dalam perhatian kepadanya. Maksud memperhatikan yaitu tidak menempatkan di sembarang tempat seperti tempat sampah, dll, dan salah satu bentuk perhatian adalah dengan menguburkannya.”

Adapun kisah Shahabiyah yang memotong rambutnya untuk dijadikan pecut bagi tunggangannya, maka ana dan guru ana sendiri belum mendengar ataupun menemukan riwayat satu pun mengenai cerita itu, akan tetapi seandainya ada, maka hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan karena bertentangan dari sifat manusia.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Abdullah Hasyim.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Tentang mengubur rambut dan kuku, jika bisa dilakukan tidak mengapa sebagai bentuk pemuliaan terhadap ‘mantan’ anggota tubuh. Namun perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang memerintahkannya semua dhaif, jadi seandainya dibuang pun tidak masalah.

Imam Az-Zaila’iy menjelaskan perkataan Imam Al-Baihaqi tentang hadits mengubur rambut dan kuku,

قال البيهقي في شعب الإيمان : وقد روي حديث دفن الشعر والأظفار من أوجه ، كلُّها ضعيفة

( نصب الراية في تخريج أحاديث الهداية ( 1 / 189

“Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman mengatakan, telah diriwayatkan hadits mengubur rambut dan kuku dari beberapa jalan, akan tetapi semuanya lemah”.

(Nasbu Ar-Royah Fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah, 1/189).

 

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan,

يَدفن الشعر والأظفار ، وإن لم يفعل : لم نَرَ به بأساً ( رواه الخلال في الترجل ، ص 19 )

“Dikuburkan rambut dan kuku, namun jika tidak dilakukan kami mellihat hal itu tidak mengapa”. (Diriwayatkan oleh Khollal di At-Tarhil, hal 19).

Syaikh Utsaimin juga menerangkan,

وقد أُثر ذلك عن بعض الصحابة رضي الله عنهم ، وأما كون بقائه في العراء ، أو إلقائه في مكان يوجب إثماً : فليس كذلك

( مجموع فتاوى الشيخ العثيمين جواب السؤال رقم 60 )

“Terdapat keterangan dari sebagian Shahabat tentang hal ini (mengubur rambut dan kuku). Adapun anggapan bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu (tempat sampah) termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang keliru”.

(Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Soal Jawab No. 60).

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button