SBUMSBUM Akhwat

T 070. APA YANG DILAKUKAN KETIKA SHALAT BATAL KARENA HADATS KECIL DAN WAKTU SHALAT HABIS?

APA YANG DILAKUKAN KETIKA SHALAT BATAL KARENA HADATS KECIL DAN WAKTU SHALAT HABIS?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ayy

Angkatan : 01

Grup : 130

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Pada saat kita shalat sudah sangat terlambat dan hampir habis waktu shalat atau mendekati waktu shalat yang lain, tapi dalam shalat kita berhadats, misalnya keluar angin. Jika kita wudhu kembali pun mungkin tidak akan sempat dan terlewat waktu shalat tersebut. Apakah shalatnya harus diulang atau tidak perlu karena waktu shalat tersebut sudah habis?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Aamiin. Wa Iyyaakum. Jazaakumullahu khairan atas do’anya.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Ayy hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

Baarakallahu fiikum.

Bagaimanapun keadaan dan kondisi kita sebagai Muslim dan Muslimah selama telah baligh dan berakal wajib hukumnya melaksanakan shalat yang lima waktu sehari semalam itu, kecuali:

  1. Orang yang tidur hingga terbangun
  2. Anak-anak hingga baligh
  3. Hilang akal (pingsan dan gila) hingga kembali sadar

Dalilnya adalah riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau ﷺ bersabda:

رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، و عن الصبي حتى يحتلم، و عن المجنون حتى يعقل

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga jenis manusia; dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak-anak hingga baligh dan dari orang gila hingga kembali sadar”.

(Shahih: HR. Abu Dawud No. 4403)

Dan semoga saja terlambatnya shalat kita hingga hampir habis waktu shalat tersebut dikarenakan sebab-sebab yang dibenarkan oleh syari’at, seperti; ketiduran, kelupaan dan kondisi-kondisi yang darurat lainnya. Maka kondisi seperti ini dan seperti yang ukhti alami tentunya tetap melaksanakan shalat tersebut walaupun waktunya sudah habis, dalilnya:

إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا  

“Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat atau terbangun”. (Shahih: HR. Abu Daud).

Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Fiqih Shalat Berdasarkan Al-Qur’an & As-Sunnah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Media Tarbiyah
  2. Sifat Wudhu & Shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy-syafi’i.

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid M. Ag

 

Tambahan : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Sebenarnya waktu yang digunakan untuk wudhu tidaklah lama, begitu juga sekedar mandi besar, yang jadi fokus pembahasan sebenarnya adalah bagaimana kesiapan dan keseriusan kita dalam menjaga shalat. Jika kita siap dan serius menjaga shalat maka kita akan perhatian dengan waktunya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tatkala ditanya amalan apa yang paling afdhal/baik, Beliau menjawab,

الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا

“Shalat di awal waktunya”. [HR Abu Daud 426].

 

Begitu pula dalam riwayat lain, ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang amalan yang paling dicintai Allah, Beliau menjawab,

الصلاة على وقتها

“Shalat pada waktunya”. [HR Bukhari 527 dan Muslim 85].

 

Adapun jika seseorang terlambat shalat karena lalai atau sengaja sampai waktu habis, seperti menggampangkan/menunda-nunda hingga lewat batas waktu, bukan karena tertidur atau lupa, maka baginya dosa dan tidak perlu mengqadha’, hendaknya bertaubat serta memperbanyak shalat sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف

“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak disyari’atkan mengqadha’nya. Dan jika dilakukan, shalat qadha’nya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian ulama salaf”. (Al-Ikhtiyarat, 34).

Wallahu A’lam

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button