SBUMSBUM Akhwat

T 069. HUKUM POSTINGAN CERAMAH AGAMA YANG DIBERI BACKSOUND MUSIK

HUKUM POSTINGAN CERAMAH AGAMA YANG DIBERI BACKSOUND MUSIK

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Srimurtini

Angkatan : 01

Grup : 003

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz, izin bertanya.

Bagaimana hukum postingan ceramah agama yang diberi backsound musik?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Aamiin. Wa Iyyaakum.

Jazaakumullahu khairan atas do’anya.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Srimurni hafizhakillah (semoga Allah menjagamu). Baarakallahu fiikum.

Jawabannya tentu saja tidak diperbolehkan, sebab di dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih temasuk imam empat madzhab di dalamnya telah mengharamkan musik dan alat-alat musik kecuali duf (rebana tanpa kincringan).

Di antara dalil yang mengharamkannya yakni:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ اُمَّتِيْ اَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ، وَالْحَرِيْرَ، وَالخَمْرَ، وَالمَعَازِفَ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik…”

(HR. Al-Bukhari no. 5590, Ibnu Hibban No. 6754, Ath-Thabrani No. 3417).

 

Bahkan sampai-sampai Khalifah ‘Umar Bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah (wafat tahun 101 H) menulis surat kepada guru anaknya:

“Hendaklah yang pertama kali diyakini anak-anakku dari akhlakmu adalah membenci nyanyian, sesuatu yang dimulai dari syaitan dan akibatnya ialah mendapatkan kemurkaan dari Allah Yang Maha Pengasih. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut lebih mudah bagi orang yang berakal dari pada bercokolnya kemunafikan di dalam hati”.

(Talbiis Ibliis No. 241).

 

Imam Al-Baghawi rahimahullah (wafat tahun 516 H), berkata dalam Syarah Sunnahnya (XII/384): “Para ulama telah sepakat mengharamkan seruling dan alat-alat musik dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat kecuali apa yang disebutkan oleh Ibnu Hazm dan orang-orang sekarang yang taqlid kepada beliau. Syaikh kami memiliki buku yang berbobot, yang isinya membantah dakwaan Ibnu Hazm itu.”

 

Setelah kita mengetahui hukumnya, barangkali kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana solusinya?” Maka ada beberapa solusi:

  1. Tidak ada backsound musiknya.
  2. Diganti dengan suara-suara selain musik (suara yang alami), seperti suara air terjun, ombak laut, kicauan burung dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Pustaka Imam Asy-syafi’i.
  2. Hukum Lagu, Musik dan Nasyid Menurut Syari’at Islam, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At-Taqwa.

 

Dijawab oleh : Ustadz Abu UwaisMuhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amirbin Syamsuddin.

Diperiksa oleh: Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button