SBUMSBUM Akhwat

T 073. URGENSI TUMA’NINAH

URGENSI TUMA’NINAH

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab) 

 

Pertanyaan

Nama: Evi

Angkatan: 01

Grup: 01

Domisili:

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Seberapa penting tuma’ninah dalam shalat dan bagaimana hukumnya jika tidak tuma’ninah dalam shalatnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Tuma’ninah dalam shalat merupakan rukun, tidak sah shalat seseorang apabila rukun tersebut tidak dikerjakan. Dalil tentang hal tersebut disebutkan dalam hadits Al-Masi’u Fii Ashalah (Yang Buruk Shalatnya).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah -رضي الله عنه-

 أن رسول صلى الله عليه وسلم دخل المسجد، فدخل رجل فصلى، فسلم على

 النبي صلى الله عليه وسلم، فرد وقال: “ارجع فصل فإنك لم تصل” ثلاثاً فقال: والذي بعثك بالحق ما أحسن غيره، فعلمني، فقال: “إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تطمئن قائماً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، وافعل ذلك في صلاتك كلها”

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk masjid, kemudian ada pemuda masuk masjid lalu shalat, setelah shalat dia menyalami Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Beliau pun menjawab kemudian berkata,

“Kembalilah shalat sesungguhnya kamu belum shalat”.

Beliau dan pemuda mengulangi hal ini tiga kali, maka pemuda tadi pun berkata berkata,

“Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran yang tidak ada yang lebih baik selain-Nya, maka ajarilah aku, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata,

“Kalau kamu bangun untuk menunaikan shalat maka takbirlah (takbiratul ihram) kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, lalu rukuklah sampai kamu tuma’ninah dalam ruku’, kemudian bangkitlah sampai kamu tuma’ninah ketika berdiri, kemudian sujudlah sampai kamu benar-benar tuma’ninah ketika sujud, kemudian bangkitlah sampai kamu benar-benar tuma’ninah ketika duduk, dan lakukanlah seperti tadi dalam semua shalatmu”.

Dan ini adalah madzhab mayoritas ulama. Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata : tuma’ninah merupakan Sunnah dan bukan rukun, dan mereka menutup dengan hadits yang telah disebutkan di atas. Maka dari itu, apabila seseorang shalat dengan cepat dan melanggar tuma’ninah maka shalatnya batal, akan tetapi apabila shalatnya tidak melanggar tuma’ninah maka shalatnya sah. Dan batasan tuma’ninah adalah menjaga anggota tubuh dalam menunaikan rukun, baik ketika berdiri, duduk, rukuk, dan sujud.

Dengan dalil di atas sangat jelas bahwa tuma’ninah sangat berpengaruh dalam shalat, mayoritas ulama berpendapat itu adalah rukun, maksud dari rukun adalah ketiadaannya menunjukkan ketiadaan shalat itu. Dan bagaimana reaksi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika melihat seseorang yang tidak sempurna (lurus) tulang belakangnya ketika rukuk dan sujud, Beliau bersabda :

“Wahai kaum Muslimin sekalian sesungguhnya tidak ada shalat bagi yang tidak meluruskan tulang belakangnya ketika rukuk dan sujud”.

(Hadist Shahih).

Juga Shahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seseorang yang tidak tuma’ninah dalam shalatnya, maka beliau berkata kepada orang tersebut : 

“Sejak kapan kamu shalat seperti ini?”

Orang tersebut menjawab : 

“Sudah 40 tahun”.

Maka Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya : 

“Seandainya engkau mati dan kamu masih seperti ini (shalatnya) sungguh kamu akan mati tapi bukan dari golongannya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam”.

Tuma’ninah merupakan rukun yang maknanya : memberikan seluruh rukun-rukun dari shalat haq-haqnya. Dan ia merupakan rukun apabila tidak menyertakannya dalam shalat maka batal shalatnya.

Berbeda dengan khusyu’, itu tidak termasuk rukun melainkan dia memiliki kedudukan yang sangat tinggi.

Sesungguhnya kelezatan dalam shalat hanya bisa diraih ketika orang tersebut sudah khusyu’, orang yang khusyu’ sudah pasti tuma’ninah dalam shalatnya, dan nanti sebab-sebab yang lain menyusul, sehingga dia bisa mendapatkan bekas dari shalat yang telah dijanjikan Allah Jalla Wa ‘Ala. 

“Sesungguhnya shalat itu menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar”.

Banyak orang yang shalat akan tetapi tidak mempedulikan rukun yang satu ini, maka shalatnya pun sia-sia dan tidak berbekas pula pada kehidupannya, justru membuat seseorang malah semakin sempit hidupnya, tidak tenang, was-was, terasa ada yang kurang dan lain sebagainya. Maka tuma’ninah memiliki dampak yang sangat besar baik pada keabsahan shalat itu sendiri, ataupun kehidupannya.

Dan memang seseorang perlu berjihad dalam hal ini, berjihad melawan diri sendiri dan juga syaithan. Sungguh syaithan tidak akan membiarkan orang yang shalat melainkan dia akan membisikkan was-was, dan selalu mengganggu, maka hendaknya senantiasa berlindung dari godaan syaithan yang terkutuk.

Referensi : IslamWeb

والله تعالى أعلم.

 

Dijawab oleh: Ustadz Abdillah Ashim

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Tambahan Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Perbedaan tuma’ninah dan khusyu’ adalah pada posisi ketenangan. 

Tuma’ninah adalah tenang secara gerakan zhahir (ruku’nya sampai sempurna, sujudnya sampai sempurna, dll). 

Adapun khusyu’ adalah tenang secara hati. 

Yang termasuk rukun dalam shalat adalah tuma’ninah. Kenapa? Karena khusyu’ adalah hal yang sangat berat. Dan kita diperintahkan untuk tuma’ninah karena tidak akan bisa mendapatkan khusyu’ jika tidak tuma’ninah. Mustahil seseorang yang shalatnya tidak tuma’ninah (obah-obah, garuk-garuk, tolah-toleh, lirak-lirik) bisa mendapatkan khusyu’.

Wallahu A’lam. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button