SBUMSBUM Akhwat

T 077. APA ARTI QIYAS?

APA ARTI QIYAS?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Vini Esti S

Angkatan : 01

Grup : 040

Domisili :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Apa yang dimaksud dengan ‘qiyas’ sehingga Imam Abu Hanifah rahimahullah berfatwa dengan ‘qiyas’? 

Apa masih boleh menjalankan fatwa dengan ‘qiyas’ bagi pengikut madzhab Hanafi sekarang ini?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Vivi Esti S hafizhakillah (semoga Allah menjagamu). 

Baarakallahu fiikum.

A. Qiyas artinya analogi, dalam ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa’, edisi ke-4, Departemen Pendidikan Nasional, halaman 59 dijelaskan:

  1. Analogi artinya persamaan atau persesuaian antara dua benda atau hal yang berlainan (qiyas)
  2. Menganalogikan artinya membuat sesuatu yang baru berdasarkan contoh yang sudah ada; mereka-reka bentuk baru dengan mencontoh bentuk yang sudah ada.

B. Tidaklah benar bahwa Imam Abu Hanifah rahimahullah berfatwa dengan qiyas atau dengan kata lain beliau lebih mendahulukan qiyas dari pada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para Shahabat radhiyallahu ‘anhum. Yang benar dan berdasarkan bukti-bukti sejarah Imam Abu Hanifah rahimahullah bahwa realitasnya beliau akan menggunakan qiyas ketika setelah beliau tidak mendapatkan hukum di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para Shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Sekarang mari kita simak dan pahami bersama penjelasan dari seorang tokoh Islam dan ahli ilmu dari negeri kita tercinta yang bernama KH. Moenawar Chalil rahimahullah di dalam salah satu karya tulis ilmiah beliau yang cukup fenomenal yang menjelaskan dan meluruskan informasi yang tidak benar terhadap beliau, judul buku tersebut adalah ‘Biografi 4 Serangkai Imam Madzhab’, halaman 51-54 KH. Moenawar Chalil rahimahullah menjelaskan:

“Sepanjang riwayat, semasa hidupnya, Imam Hanafi (Abu Hanifah rahimahullah -pen) telah terkenal di berbagai kota: Kufah, Bashrah, Baghdad, dan lain-lainnya. Beliau adalah seorang alim-ulama besar ahli ra’yi (memilik ketegasan akal atau akal yang shahih dan sharih -pen) sebagaimana pernah dinyatakan oleh para ulama di masa itu dengan, “Abu Hanifah adalah Imam ahli ra’yi”.

Beliau dikenal pula sebagai Imam ahli qiyas (analogi -pen), ahli nadhar (pandangan yang jernih -pen), dan sebagainya. Oleh karenanya banyak di antara ulama yang iri hati terhadap pribadi beliau. Hal ini karena pengetahuan mereka (ulama) kurang sehingga menuduh Imam Hanafi yang bukan-bukan. Beliau dituduh suka membelakangkan nash, mendahulukan qiyas; membelakangkan keterangan dari Al-Qur’an dan dari Sunnah, mendahulukan pendapat berdasar buah pikiran sendiri. Namun walau begitu, banyak pula ulama yang masih bersih serta jujur untuk mencari bukti nyata kebenaran fitnah-fitnah tersebut: betulkah Imam Abu Hanifah jika memberi keputusan hukum-hukum agama mendahulukan qiyas (perbandingan dari pikiran) dan membelakangkan nash (keterangan yang jelas) dari Al-Qur’an dan dari Sunnah Nabi? 

Adapun di antara para imam dan ulama yang mencari bukti kebenaran, benar atau tidaknya berita-berita itu adalah sebagai berikut: 

  1. Imam Abu Mu’thi berkata, “Pada suatu hari, aku berada di samping Imam Abu Hanifah di dalam masjid Kufah, tiba-tiba datanglah serombongan ‘alim ulama, yang di antaranya ialah Imam Ats-Tsauri, Imam Muhammad bin Salamah, Imam Ja’far Shadiq, Imam Muqatil bin Hayyan, dan lain-lainnya lagi yang belum kukenal nama-namanya.

Kemudian setelah mereka masuk ke dalam masjid dan menghampiri Imam Abu Hanifah, lalu berkata, “Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa engkau (katanya) membanyakkan hukum-hukum qiyas dari pada hukum-hukum dari nash di dalam urusan agama. Oleh karena itu kami semua mengkhawatirkan hal itu dan mengkhawatirkan keadaan engkau, karena awal mula orang yang membuat qiyas itu iblis”.

Selanjutnya mereka mengemukakan bantahan keras terhadap Imam Hanafi sampai berjam-jam lamanya, kemudian beliau menjawab dengan tegas, “Sesungguhnya aku mendahulukan Kitab Allah (Al-Qur’an): kemudian dengan Sunnah Rasul (Hadits), kemudian dengan keputusan para Shahabat Nabi, mendahulukan apa yang telah disepakati oleh mereka itu, dan membelakangkan apa yang masih diperselisihkan oleh mereka, dan sesudah itu barulah aku mengambil perbandingan (qiyas) yang benar.”

  1. Imam Abu Ja’far asy-Syaizamari berkata, Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Dustalah, demi Allah, dan bohonglah kepadaku, barang siapa yang mengatakan bahwa aku mendahulukan qiyas, membelakangkan nash! Apakah kepentingannya, sesudah ada nash kepada qiyas? Tentu tidak mungkin, bukan?” 
  2. Sepanjang riwayat Imam Hanafi pernah berkata, “Sesungguhnya kami mengerjakan pertama kali dengan Al-Kitab (Al-Our’an), kedua dengan Sunnah Rasul (hadits yang shahih), dan ketiga dengan pendapat atau perkataan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali“.
  3. Abu Ja’far al-Manshur (Khalifah Islam di kala itu) pernah mengirim surat kepada Imam Hanafi, antara lain berisi pertanyaan, “Telah sampai kepada kami beberapa berita yang menerangkan, engkau mendahulukan qiyas dan membelakangkan nash dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, betulkah demikian?” Pertanyaan baginda ini dijawab oleh beliau, “Duduk perkaranya bukan seperti yang telah sampai kepada baginda, ya Amirul Mu’minin. Tidak ada yang kami kerjakan, melainkan pertama dengan Kitab Allah: kemudian dengan Sunnah Rasul, kemudian dengan keputusan para Khulafa’ur-Rasyidin: kemudian dengan keputusan para Shahabat Nabi: kemudian barulah kami mengambil perbandingan (qiyas) yang benar”.
  4. Diriwayatkan, Imam Hanafi apabila memberi fatwa dengan hukum secara qiyas dalam soal-soal yang baru, beliau lalu berkata, “Inilah pendapat dari Abu Hanifah. Dialah sebaik-baiknya sepanjang pertimbangan kami. Barang siapa yang datang membawa keterangan yang lebih baik dari padanya ialah yang utama diikuti dengan benar”.
  5. Dan diriwayatkan, Imam Hanafi pernah berkata, “Kami tidak akan menjatuhkan hukum dengan qiyas, melainkan ketika terpaksa dalam keadaan memaksa, tidak ada hukum yang selainnya lagi.” 

Dengan riwayat-riwayat tadi jelaslah menunjukkan bahwa Imam Hanafi tidak mendahulukan hukum qiyas selama ada nash. Hukum qiyas dilakukan oleh beliau, jika keadaan sudah memaksa, yakni hukum yang terang-jelas dari Al-Qur’an tidak didapati, dari Sunnah (Hadits yang shahih) belum atau tidak didapati, keputusan dari para Shahabat Nabi terutama dari Khulafaur-Rasyidin belum atau tidak didapati, maka barulah beliau bertindak mempergunakan hukum secara qiyas, dengan cara melakukan perbandingan antara yang satu dengan yang lain”.

Selesai sampai di sini perkataan dan penjelasan KH. Moenawar Chalil rahimahullah di dalam salah satu buah pena beliau rahimahullah.

C. Perlu diketahui bersama bahwa yang berhak berfatwa adalah haknya seorang Mufti dan bukan hak setiap orang yang menjadi pengikut suatu madzhab. Tentu saja seorang dikatakan Mufti itu karena telah memenuhi beberapa persyaratan ilmiah.

Intinya ulama mana pun dan dari madzhab siapa pun yang sudah memenuhi persyaratan menjadi Mufti maka dia harus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih termasuk di dalamnya pendapat Imam madzhab yang empat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Annas, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Adapun penggunaan Qiyas seperti yang sudah dijelaskan di atas adalah digunakan ketika dalam keadaan terdesak, yakni yang tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih tadi.

Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Biografi 4 Serangkai Imam Madzhab, KH. Moenawar Chalil, Gema Insani Press.
  2. Biografi 60 Ulama Ahlus Sunnah, Syaikh Ahmad Farid, Darul Haq.
  3. Biografi Empat Imam Mazhab, Abdul Aziz Asy-Syinawi, Beirut Publishing.
  4. Biografi Empat Imam Mazhab, Dr. Thariq As-Suwaidan, Zam-Zam.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيك

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button