SBUMSBUM Akhwat

T 108. APAKAH PAHALA MEMBACA AL FATIHAH AKAN SAMPAI KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL?

APAKAH PAHALA MEMBACA AL FATIHAH AKAN SAMPAI KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Eka Munjayannah

Angkatan : 01

Grup : 139

Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apakah dengan mengirimkan Al Fatihah bisa sampai pahalanya ke orangtua atau keluarga yang telah meninggal?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Sebelumnya kita perlu memahami bahwa ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba, ibadah dibagi menjadi 3,

  1. Ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik. Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca Al-Qur’an, dan seterusnya.
  2. Ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta. Seperti zakat, infaq, sedekah, dan seterusnya. 
  3. Ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.

Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.

Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan Al-Qur’an. Kita akan sebutkan secara ringkas.

1. Madzhab Hanafi

Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,“Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama Muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya Muslim, yang telah meninggal. Syari’at telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an, atau ibadah badaniyah lainnya,” (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).

2. Madzhab Malikiyah

Imam Malik menegaskan bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama Malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Dalam Minah Al-Jalil, Al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga:

  1. Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman atau tauhid.
  2. Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
  3. Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa Al-Qur’an. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya.

(Minan Al-Jalil, 1/509).

Selanjutnya Al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan, Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan Al-Jalil, 7/499).

Ada juga ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca Al-Qur’an di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit mendapatkan pahala mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Namun pendapat ini ditolak Al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif). (Minan al-Jalil, 1/510)

3. Pendapat Syafi’iyah

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada mayit dan itu tidak sampai.

An-Nawawi mengatakan, “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Asy-Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit.” Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).

Salah satu ulama Syafi’iyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah Al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir. Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan”. (QS. An-Najm: 39).

Kata Ibnu Katsir,“Dari ayat ini, Imam Asy-Syafi’i – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).

Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.

4. Pendapat Hambali

Dalam madzhab Hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama Hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yang terjadi pada madzhab Malikiyah.

Ada 3 pendapat ulama madzhab Hambali dalam hal ini.

  1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
  2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas Hambali.
  3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.

Al-Buhuti mengatakan, “Mayoritas Hambali mengatakan, pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal,”. (Kasyaf Al-Qana’, 2/147).

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan, “Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang Muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya.” (Asy-Syarhul Kabir, 2/425).

Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab Hambali.

Ada sebagian ulama Hambali mengatakan, “jika seseorang membaca Al-Qur’an di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan Al-Qur’an. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.” (Asy-Syarhul Kabir, 2/426).

 

Menimbang Pendapat

Seperti yang disampaikan Al-Qarrafi bahwa kajian masalah ini termasuk pembahasan masalah ghaib. Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah. Kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil bahwa itu bisa sampai kepada mayit seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama manusia, haji, dan puasa.

Sementara bacaan Al-Qur’an, tidak ada dalil tegas tentang itu. Ulama yang membolehkan mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit mengqiyaskan (analogi) bacaan Al-Qur’an dengan puasa dan haji. Sehingga kita berharap pahala itu sampai, sebagaimana pahala puasa bisa sampai.

Sementara ulama yang melarang beralasan, itu ghaib dan tidak ada dalil. Jika itu bisa sampai, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para Shahabat akan sibuk mengirim pahala bacaan Al-Qur’an untuk keluaganya yang telah meninggal dunia.

 

Saran

Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah menghadiahkan pahala amal badaniyah kepada mayit, kita bisa menegaskan bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.

Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584).

Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.

Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan.

Dan perlu dibedakan antara mengkritik dengan menilai sesat orang yang lain pendapat. Dalam masalah ijtihadiyah, mengkritik atau mengkritisi pendapat orang lain yang beda, selama dalam koridor ilmiyah, diperbolehkan. Kita bisa lihat bagaimana ulama yang menyampaikan pendapatnya, beliau sekaligus mengkritik pendapat lain. Namun tidak sampai menyesatkan tokoh yang pendapatnya berbeda dengannya.

Terkadang, orang yang kurang dewasa, tidak siap dikritik, menganggap bahwa kritik pendapatnya sama dengan menilai sesat dirinya. Dan ini tidak benar.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Ahmad Toyi Syafi’i.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button