SBUMSBUM Ikhwan

N 071. HUKUM NIKAH SIRRI

HUKUM NIKAH SIRRI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

 

Pertanyaan

Nama: Heri Purwanto

Angkatan : 01

Grup : 089

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Admin, ana izin bertanya.

Status saya sudah beristri dan karena suatu kondisi istri saya tidak terlalu bisa untuk melayani keperluan biologis saya, kemudian saya mengenal janda dan menikahinya secara siri.

Kenapa secara siri? Karena syarat di KUA dijelaskan bahwa kalau saya ingin berpoligami, istri saya harus menandatangani surat persetujuan dan menyaksikan acara pernikahan kedua saya. Saya sudah menjelaskan kepada pihak KUA kalau istri saya ada halangan medis untuk melayani saya dan mengizinkan secara lisan kalau saya menikah lagi dengan syarat dia tidak mau menandatangani surat tersebut apalagi menyaksikan pernikahan saya. Dan qadarullah si janda tersebut ayah kandung serta seluruh saudara ayahnya beragama non Muslim dan tidak berada di Indonesia dan tidak mempunyai saudara seayah (yang saat ini pun tidak diketahui keberadaannya).

Sebelum saya menikah saya sudah 7 bulan mencoba kepada istri saya agar mau menandatangani surat tersebut, akan tetapi istri saya tetap tidak mau. Kemudian karena saya takut akan fitnah dan dosa saya, kemudian menikah siri dengan penghulu setempat (penghulu desa) karena saya juga kesal dengan pernyataan petugas KUA nya yang bilang lebih baik cari gadis atau pun janda yg ayahnya Muslim.

Rukun nikah yang saya ingat saat proses nikah ada:

– Kedua mempelai

– 2 saksi

– Mahar

– Ijab Qabul (kecuali wali yang diwakilkan kepada penghulu)

Pertanyaan saya:

  1. Sahkah pernikahan saya dengan janda ini? Karena menikah dengan penghulu desa dan karena si janda tersebut berwali kepada si penghulu dengan sebab faktor kesulitan di atas?
  2. Saat menikah saya tidak ada walinya.
  3. Si penghulu bukanlah hasil penunjukkan dari KUA

Dan saat ini kami sudah menjalani kehidupan rumah tangga selama 2 bulan.

Istri kedua saya seperti hancur perasaannya saat dibilang oleh petugas KUA nya yang mengatakan kalau pernikahan kami ini tidak sah, dan dia merasa jijik kepada dirinya sendiri karena seperti pelacur

Terima kasih atas kesediaannya

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Adapun masalah nikah tanpa wali maka pernikahannya tidak sah dan batal dari tinjuan syari’at.

Karena wali merupakan rukun nikah, sebagaimana dijelaskan hadis berikut ini,

عن أبي موسى الأشعري : لا نِكاحَ إلا بوليٍّ.

(يحيى بن معين (ت ٢٣٢)، كشاف القناع ٥‏/٤٨ • أخرجه أبو داود (٢٠٨٥)، والترمذي (١١٠١)، وابن ماجه (١٨٨١)

 وأحمد (١٩٧٦١) )

“Dari Shahabat Abu Musa Al Asy’ari, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Tidak sah akad nikah kecuali hadirnya wali dalam pernikahan tersebut”. (HR. Abu Dawud, Tirmizi, Ahmad).

Adapun susunan wali dalam agama Islam adalah ayah kandung, kemudian kakek (pihak ayah), anak laki-laki, kemudian saudara kandung, saudara seayah, anak dari saudara kandung, anak dari saudara seayah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung (sepupu), anak dari paman seayah.

Kalau tidak ada dari nama-nama yang disebutkan di atas maka yang berhak menikahkannya adalah pihak wali dari pemerintah yang dalam hal ini KUA setempat.

عن عائشة أم المؤمنين : فإنِ اشْتجروا فالسلطانُ وليُّ مَن لا وليَّ له

(السنن الكبرى للبيهقي ٧‏/١٠٥)

“Dari Ummu Salamah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila mempelai wanita tidak memiliki wali, maka wali dari pemerintah bagi yang tidak memiliki wali”. (HR. Baihaqi).

Adapun nikah siri, maka dalam Islam hukumnya sah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi.

Adapun rukun nikah adalah : pasangan suami istri, hadirnya dua saksi, hadir wali dari pihak perempuan dan ijab qabul.

Adapun syarat nikah adalah tidak ada paksaan, menginfokan tentang pernikahannya, kehadiran mempelai wanita dan pria, kehadiran wali dan kehadiran dua saksi.

Akan tetapi nikah yang terdaftar dalam negara itu supaya mudah mengurusi proses hukum apabila terjadi masalah dalam rumah tangga.

Adapun calon suami maka tidak masalah apabila nikah tanpa wali. Karena wali hanya dipersyaratkan bagi pihak perempuan bukan bagi pihak laki-laki.

Adapun wali yang tidak ditunjuk dari pihak pemerintah (KUA) bagi yang tidak memiliki wali, wallAllah ta’ala a’lam pernikahanya tidak sah/batal.

Adapun penghulu yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah maka dalam hal ini tidak masalah akan tetapi tentu pernikahannya tidak terdaftar pada negara.

Adapun solusinya adalah silakan buat akad baru, adapun yang sudah berlalu maka silakan masing-masing keduanya bertaubat kepada Allah, karena Allah menerima semua taubat dari para hamba-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button